KPK Geledah Rumdis Syahrul Yasin Limpo

Fakta Baru KPK Geledah Rumdis Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo: Temukan Cek Rp 2 Triliun

Cek senilai Rp 2 T ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kompas.com/ Kolase Tribun Jambi
Sebuah cek bernilai Rp 2 Triliun ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Dia juga menegaskan, ucapan tersebut bukanlah pernyataan pribadi, melainkan mewakili KPK.

Baca juga: Sahroni Sesalkan KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Beri Uang ke Nasdem, Bakal Somasi?

“Apa yang saya sampaikan kemarin tentunya berdasarkan alat bukti yang diperoleh pada saat penyidikan dan itu bukan pernyataan pribadi, tetapi saya mewakili pimpinan dan lembaga,” kata Alex melalui pesan tertulis kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023), dilansir Kompas.com.

KPK Masih Telusuri Penerimaan Gratifikasi Lainnya

Alex menambahan, penerimaam lain yang diduga gratifikasi SYL bersama tersangka lainnya akan terus didalami dan ditelusuri.

Termasuk memanggil tiga anggota keluarga SYL untuk mengusut aliran uang korupsi tersebut.

KPK telah memasukkan istri SYL bernama Ayun Sri Harahap serta anak dan cucu SYL bernama Indira Chunda Thita dan A Tenri Bilang Radisyah Melati ke dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri.

“Terkait pencekalan tiga anggota keluarga tentu itu juga masih dalam kaitannya dengan permintaan keterangan."

"Pasti ada kaitannya terkait dengan aliran uang terkait dengan kepemilikan aset atau ada yang lain sebagainya," kata Alex.

Ketiga anggota SYL itu akan dipanggil ke KPK guna dimintai keterangan untuk  menelusuri aliran uang korupsi dari SYL.

"Itu tentu akan didalami dengan melakukan pemeriksaan kepada tiga anggota keluarga yang ikut dicekal," katanya.

Adapun, SYL merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK resmi menahan SYL usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang.

Selain SYL, ada dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Atas perbuatannya, SYL dkkitu dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus SYL, ia juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved