Persoalan Tanah Nenek 84 Tahun di Lombok Barat Dipolisikan Anak Kandungnya
Hanya karena persoalan tanah, seorang anak di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega melaporkan ibu kandungnya yang berusia 84 tahun ke polisi.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Rakyah dan 7 anaknya yang lain pernah mengajak Saerozi untuk mediasi.
Dalam mediasi di kantor kepala desa tersebut, Saerozi diminta untuk menunjukkan bukti pembelian tanah tersebut.
"Jadi anak ini pengakuan secara sepihak oleh anak pertama, sudah dibeli oleh almarhum bapaknya," kata Bhukori.
"Tapi saat di mediasi, ditanya kapan dibeli, siapa saksinya, mana akta jual belinya dia tidak mampu membuktikan," imbuhnya.
Tak cuma itu, saat diminta bersumpah atas nama tuhan, Saerozi menolaknya.
"Kita lalu meminta si anak untuk bersumpah atas nama tuhan, tapi dia tidak mau, tidak berani," kata Bhukori.
"Lalu selesai mediasi, dia langsung laporakn ibu kandung dan 7 saudaranya ke polisi," imbuhnya.
Bhukori lalu membantah kalau kliennya pikun atau terganggu mentalnya.
"Jadi klien kami ini sehat, tidak ada hilang ingatan, tidak pikun, tidak gila," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jeritan Hati Ibu di Lombok Dipolisikan Anak Kandung, Dibilang Lupa Ingatan Cuma Karena Masalah Tanah
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kenakan Tekuluk dan Songket Rantau Langkap Tebo, Ramayani Hadiri Pembukaan PPN XII di Kuala Lumpur
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Minta Angkutan Batu Bara yang Tidak Ikut Aturan Jalan Nasional Harus Ditindak
Baca juga: Runaidi Rela Hibahkan Bangunan dan Tanahnya Demi Anak di Manggatal Tebo Bisa Sekolah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.