Persoalan Tanah Nenek 84 Tahun di Lombok Barat Dipolisikan Anak Kandungnya
Hanya karena persoalan tanah, seorang anak di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega melaporkan ibu kandungnya yang berusia 84 tahun ke polisi.
TRIBUNJAMBI.COM – Hanya karena persoalan tanah, seorang anak di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega melaporkan ibu kandungnya yang berusia 84 tahun ke polisi.
Anak yang bernama Saerozi (64) melaporkan nenek Rakyah karena dituding telah melakukan perusakan di lahan sebesar 28 ribu meter persegi.
Melansir dari TribunJakarta.com, sabtu (14/10/2023) Saerozi mengaku sudah membeli tanah 28 ribu meter persegi itu dari almarhum bapaknya pada 1991 seharga Rp 5 juta.
Sedangkan Rakyah menyebut jika lahan sebesar 28 ribu meter persegi yang dipermasalahkan itu milik suaminya, Multazam, yang sudah wafat tahun 1999.
Namun saat diminta untuk memberikan bukti pembelian tanah tersebut, Saerozi tak bisa menujukkannya.
Ia lalu menyebut kalau Rakyah sudah hilang ingatan.
Baca juga: Nenek 83 Tahun Dipolisikan Tetangga karena Dituduh Curi 20 Kelapa, Dimintai Ganti Rugi Rp6 Juta
Baca juga: Respon Wali Kota Bukittinggi Saat Dipolisikan Soal Dugaan Sebar Hoaks Kasus Inses Ibu dan Anak
"Dibilang saya gila, dibilang saya tidak ingat apa-apa, itu caranya melaporkan saya," ucap Rakyah.
"Dibilang gila oleh anak sendiri. Saya dianggap merusak rambutan dan pohon pisang waktu itu," imbuhnya pilu.
Lalu pengacara Rakyah Bhukori Muslim menjelaskan kliennya dilaporkan atas tuduhan pengrusakan lahan oleh Saerozi.
"Jadi klien kamu ini dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri dengan tuduhan pengrusakan dan pemakaian tanah tanpa izin," kata Bukhori.
"Karena anaknya ini menganggap dia memiliki sertifikat. Jadi tanah ini adalah tanah waris, karena dari dulu tanah ini milik dari Haji Multazam suami dari nenek Rakyah. Anak pertama ini ya mengusai semua tanahnya, dari 9 anak," imbuhnya.
Bhukori menjelaskan tanah yang diklaim Saerozi memang memiliki sertifikat.
Akan tetapi sertifikat tersebut dibuat saat progam nasional, pemberian sertifikat tanah gratis.
"Sertifikat itu dikeluarkan pada progam sertifikat gratis," ujar Bhukori.
"Kami anggap ada kelemahan," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.