Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Polisi Bakal Panggil dan Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Penyidik Polda Metro Jaya akan panggil dan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan ke Eks Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kompas.com/ Kolase Tribun Jambi
Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil dan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil dan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Wacana itu dibenarkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Dia menyebutkan pemanggilan itu akan dilakukan jika keterangan jenderal bintang dua di kepolisian itu diperlukan dalam kasus tersebut.

Namun Irjen Karyoto mengatakan bahwa penyidik akan melihat terlebih dahulu tentang kontruksi hukum dalam pemanggilan Ketua KPK itu.

"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita liat," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli.

"Nanti akan kita jadwalkan (pemanggilan untuk Firli Bahuri)" jelasnya.

Pada hari ini ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.

Baca juga: Nasdem Bingung Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Mau Hilangkan Apa? Sudah Bukan Menteri

Baca juga: Respon Kampus Udimus Soal Kabar Mahasiswi Semarang yang Diduga Akhiri Hidup di Kosan

Baca juga: Gibran Jadi Topik Pembahasan Pertemuan Ketum Partai di KIM Usung Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Saat ini, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

Baca juga: Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini terkait Dugaan Pemerasan terhadap Eks Mentan SYL

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Jemput Paksa Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya melakukan penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Seperti diketahui bahwa politisi Partai Nasdem itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/10/2023) sekitar 19.30 WIB.

Penjemputan paksa itu setelah sebelumnya Lembaga Antirasuah itu melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Namun Syahrul Yasin Limpo mangkir dari pemanggilan yang dijadwalkan pada Rabu (11/10/2023).

Dia berhalangan hadir karena minta ijin untuk ke kampung menemui ibunda yang sedang sakit.

Kemudian dia dijadwalkan ulang melakukan pemeriksaan pada hari ini Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Indeks Kualitas Udara Jambi Rabu 11 Oktober 2023 Pukul 11.00 WIB Masih Kategori Tidak Sehat

Sepertinya KPK melakukan langkah terlebih dahulu dengan penjemputan paksa Syahrul Yasin Limpo.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan alasan mengapa melakukan penjemputan paksa.

Ia mengatakan penangkapan itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.

Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.
Dalam melakukan upaya paksa, kata dia, KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti," ujarnya dilanisr dari KompasTV, Kamis (12/10/2023).

Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Ia mengatakan Syahrul Yasin juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore dirinya tidak datang.

"Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan," kata Ali.

Respon Partai Nadem

Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan penjemputan paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dipertanyakan politisi Partai Nasdem.

Kritisi terhadap upaya tersebut disampaikan Bendahara Umum (Bendum) DPP NasDem Ahmad Sahroni.

Dia mempertanyakan keputusan KPK melakukan jemput paksa kader Nasdem tersebut.

Ahmad Sahroni menilai KPK menyalahgunakan kewenangannya.

Dia mengtakatakan itu karena Syahrul Yasin Limpo yang merupakan kader Partai Nasdem itu sudah berjanji akan memenuhi panggilan pada hari ini, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Info BMKG Terkait Gempa Hari Ini Jumat 13 Oktober 2023 Guncang Malut Bermagnitudo 3,3

Sehingga mempertanyakan kenapa KPK seakan terburu-buru melakukan penjemputan paksa.

"Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa musti terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat. Kita nggak mau berburuk sangka, tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan bagaimana ini? Ini terbukti bahwa, kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan," kata Sahroni di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

"Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mustinya dijadwalkan. Kan itu dijadwalin tanggal 13 (Oktober). Nah kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok (hari ini, red), mustinya itu dilalui dulu," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan, upaya jempuk paksa KPK seharusnya dilakukan jika Syahrul Yasin Limpo tak kooperatif atau mangkir pada hari ini.

"Setelah dilalui, kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan. Tapi kan ini nggak, ini berlaku pada malam hari ini dijemput paksa," kata Sahroni.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan SYL ditangkap saat berada di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2013) malam.

Ali menyebut alasan pihaknya melakukan upaya jemput paksa karena khawatir SYL melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gibran Jadi Topik Pembahasan Pertemuan Ketum Partai di KIM Usung Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Baca juga: Prediksi Skor Islandia vs Luksemburg, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 01.45 WIB

Baca juga: KPK yang Kian Meragukan

Baca juga: Download Minecraft MOD APK Asli Mojang, Diamond dan Semua Item Unlimited

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved