Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
PMJ Panggil Ulang Adc Ketua KPK Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian Yasin Limpo
Polda Metro Jaya jadwalkan ulang pemanggilan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya (PMJ) menjadwalkan ulang pemanggilan adc atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pemerasan tersebut dikabarkan dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengah pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Namun ajudan Firli mangkir saat jadwal pemanggilan pada Rabu (11/10/2023) kemarin.
"Adc Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin hari Rabu sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (12/10/2023).
Ade mengatakan saat itu, ajudan Firli Bahuri mengaku tidak bisa hadir dengan alasan kedinasan.
Dia mengatakan ajudan Firli itu meminta jadwal pemanggilan ulang yang akan dilakukan pada Jumat (13/10/2023) besok.
"Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas. Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok," imbuhnya.
Baca juga: Kader Demokrat Disebut Bakal Masuk Kabinet Jokowi Gantikan Syahrul Yasin Limpo, Apa Kata PDIP?
Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Umumkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka
Baca juga: Mahasiswi di Semarang Pilih Akhiri Hidup: Ini Pilihan Saya, Saya Capek Hidup
Kasus Pemerasan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Baca juga: Indeks Kualitas Udara Jambi Rabu 11 Oktober 2023 Pukul 11.00 WIB Masuk Kategori Tidak Sehat Lagi
Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengumumkan Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca juga: Perekonomian Domestik Meningkat, Kredit Konsumer BRI Tumbuh 2 Digit
Johoanis Tanak menyampaikan status mantan Menteri Pertanian tersebut pada saat konfrensi pers, Rabu (11/10/2023), dikutip dari tayangan Live Streaming di instagram KPK.
Selain SYL, ada dua orang lainnya dari Kementerian Pertanian yang ditetapkan tersangka. Satu orang langsung ditahan.
Syahrul Yasin Limpo (Tribunnews/ Kompas.com/ Kolase Tribun Jambi)
Dua orang terebut adalah Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian, dan Muhammad Hatta yang menjabat Direktur Alat dan Mesin Pertanian.
Namun hingga malam ini, baru Kasdi Subagyono yang ditahan di Rutan KPK.
Sementara Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta, hingga kini masih belum ditahan.
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, namun tidak memenuhi panggilan KPK. SYL meminta ditunda, karena ingin menjenguk ibunda di kampung.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mahasiswi di Semarang Pilih Akhiri Hidup: Ini Pilihan Saya, Saya Capek Hidup
Baca juga: Sinopsis Ram Jaane, Tayang 12 Oktober 2023 di ANTV
Baca juga: Indeks Kualitas Udara Jambi Rabu 11 Oktober 2023 Pukul 11.00 WIB Masuk Kategori Tidak Sehat Lagi
Baca juga: Download Minecraft MOD APK Update Oktober 2023 Asli Mojang, Diamond dan Semua Item Unlimited
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Polda Metro Jaya
Ajudan
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Firli Bahuri
pemerasan
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
Tribunjambi.com
Profil Rasamala Aritonang, Eks Angota KPK dan Pengacara Sambo Diperiksa KPK di Kasus TPPU Syahrul YL |
![]() |
---|
KPK Periksa Eks Anggota Sekaligus Pengacara Rasamala Aritonang di Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Daftar 15 Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo Terungkap di Sidang: Bayar Bulanan Istri, Partai |
![]() |
---|
Bukti Catatan Proyek dan Uang Miliaran Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Hanan Supangkat |
![]() |
---|
Deretan Fakta KPK Geledah Rumah Bos PT MK di Kasus Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo: Amankan 4 Koper |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.