Berita Muaro Jambi

Pemkab Muaro Jambi Lelang Ratusan Aset, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lelang kendaraan bakal menggukan sistem open bidding.  Di mana, pembeli bisa melihat semua tawaran dari pembeli lainnya

Penulis: Muzakkir | Editor: Rahimin
tribunjambi/muzakkir
Sebagian kendaraan bermotor aset Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang bakal dilelang. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bakal melelang ratusan aset berupa kendaraan dinas atau operasional, alat berat dan barang inventaris kantor Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi lainnya.

Lelang kendaraan bakal menggukan sistem open bidding.  Di mana, pembeli bisa melihat semua tawaran dari pembeli lainnya.

Namun, lelang tetap menggunakan sistem online melalui website resmi www.lelang.go.id.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang bisa langsung mengunjungi website tersebut.

Adapun persyaratan dan ketentuan untuk mengikuti lelang tersebut diantaranya sebagai berikut.

1. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang

2. Calon peserta lelang harus membuat akun untuk diverifikasi pada domain https://www.lelang.go.id

3. Uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke rekening virtual account masing-masing peserta lelang pada layanan BRIVA PT BRI (Persero) Tbk Cabang Jambi.

4. Uang jaminan penawaran lelang

a. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil);

b. Setoran uang jaminan penawaran lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jambi selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

5. Rekening Virtual Account masing-masing peserta lelang dapat diperoleh melalui aplikasi lelang melalui internet pada domain https://www.lelang.go.id;

6. Objek lelang berada sesuai dengan daftar lelang tersebut di atas.  

7. Objek Lelang dapat dilihat/ ditinjau oleh calon peserta lelang sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan tanggal 18 Oktober 2023 pada hari kerja dan jam kerja;

8. Objek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya dan dengan semua cacat dan kekurangannya, dengan menyetor uang jaminan peserta Lelang dianggap telah melihat, mengetahui dan menyetujui kondisi objek lelang serta aspek legal dari objek lelang tersebut (kondisi as is);

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved