Berita Muaro Jambi

Pemkab Muaro Jambi Lelang Ratusan Aset, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lelang kendaraan bakal menggukan sistem open bidding.  Di mana, pembeli bisa melihat semua tawaran dari pembeli lainnya

Penulis: Muzakkir | Editor: Rahimin
tribunjambi/muzakkir
Sebagian kendaraan bermotor aset Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang bakal dilelang. 

9. Peserta lelang yang hadir dalam pelaksanaan lelang wajib melakukan penawaran paling sedikit sama dengan nilai limit

10. Peserta lelang yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh pejabat lelang, wajib melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2 persen, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

11. Dalam hal pemenang lelang tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu sebagaimana tersebut pada point 10, maka status pemenangnya dibatalkan oleh pejabat lelang dan uang jminannya akan disetor ke kas negara; 

12. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang, tidak akan melakukan tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL/Penjual/ Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi;

13. Segala biaya yang berhubungan dengan pemindahan/biaya angkut dari lokasi objek lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang

14. Penjelasan lebih lanjut tentang objek yang akan dilelang dapat menghubungi Bidang Barang Milik Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muaro Jambi dengan alamat Jl. Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang menghubungi Sdr. IBNU SAWABI 0813 8631 9147, AGUS SUSANTO, 0852 6694 4616, AHMAD TARMIZI 0853 7909 3666, CIPRIANTO 0852 6810 6615 dan KPKNL Jambi beramalat di Jalan Dr. Soetomo No. 17, Telp. (0741) 22028. 

Kepala BPKAD Muaro Jambi Alias mengatakan, , lelang akan dilaksanakan pada 19 Oktober mendatang.

Namun, sebelum dilakukan pelaksanaan pada 17 dan 18 Oktober akan dilaksanakan aanwijzing (penjelasan lelang kepada calon peserta lelang) dan sosialisasi tatacara pembuatan akun calon peserta lelang.

"Pelaksanaan lelang Insya Allah akan dilaksanakan pada 19 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB s/d 15.00 WIB (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet). Penawaran lelang selama dua Jam secara open bidding," katanya.

Alias bilang, bagi masyarakat yang hendak mengikutinya, masyarakat bisa mengunjungi situs www.lelang.go.id dan sekarang masing-masing item lelang sudah ditampilkan di website tersebut.

Lelang kendaraan ini berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Muaro Jambi Nomor : 244 Tahun 2023, Tanggal 19 Juni 2023, tentang Persetujuan Penjualan dan Penetapan Nilai Limit Penjualan Kendaraan Dinas Roda 2 (dua), Roda 3 (Tiga), Roda 4 (Empat), Alat Berat dan Inventaris Kantor Milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023 dengan total 119 unit.

Dalam SK tersebut tertulis jika Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan melaksanakan penjualan dimuka umum (Lelang) Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

"Jumlah keseluruhan 119 unit, roda empat 20 unit, roda dua 75, alat berat 2 unit, alat kantor 6 paket, scrap 15 paket dan roda 3 1 paket," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lelang Aset Kendaraan Pemkot Jambi Dilakukan dengan Open Bidding

Baca juga: BPKAD Kota Jambi akan Lelang Aset Elektronik dan Material Bangunan Bulan Ini

Baca juga: Spesial HUT Kabupaten Muaro Jambi, Pemda Lelang Ratusan Aset


 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved