Inilah Sosok Pengusaha Asal Jambi yang Diduga Selingkuh dengan DJ DC, Istri Lapor Polda Jambi

"Bukti bahwa chat dan video call itu dilakukan tidak menggunakan pakaian yang vulgar dan terlalu mesra, jadi kami serahkan ke penyidik untuk

Penulis: tribun | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
AS, istri pengusaha asal Jambi melaporkan suaminya, Ap, dan artis yang juga disjoki (DJ) berinisial DC terkait dugaan perselingkuhan ke Polda Jambi, Kamis (12/10/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Istri pengusaha Jambi, AS, melaporkan suaminya, Ap, dan artis yang juga disjoki (DJ) berinisial DC terkait dugaan perselingkuhan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.

AS datang ke Mapolda Jambi bersama tim kuasa hukumnya, Kamis (12/10) sekira pukul 11.30 WIB.

Mereka menjalani proses pemeriksaan di ruang Subdit PPA Polda Jambi lebih dari 3,5 jam.

Seusai pemeriksaan, tim kuasa hukum AS, Ilham Kurniawan Dartias, mengatakan kliennya melaporkan DC dan Ap atas dugaan perselingkuhan.

"Benar, kami mewakili klien kami hari ini melaporkan artis dan DJ berinisial DC ke Subdit IV PPA Polda Jambi atas dugaan perselingkuhan," tuturnya.

Ilham mengatakan pihaknya memiliki bukti chat dan video call antara DC andy dan Ap dengan pakaian yang tidak seharusnya.

"Bukti bahwa chat dan video call itu dilakukan tidak menggunakan pakaian yang vulgar dan terlalu mesra, jadi kami serahkan ke penyidik untuk menyelidikinya," ujarnya.

Kuasa hukum mengklaim AS memiliki informasi bahwa antara DC dan Ap sudah melakukan pernikahan siri tanpa diketahui oleh istri sahnya.

"Media juga sudah mengabarkan itu (nikah siri; red). Logikanya, kalau sudah nikah siri, tidak mungkin belum berhubungan," kata Ilham.

Akibat dari tindakan itu, kata Ilham, AS mengalami depresi sehingga harus menjalani pengobatan ke psikiater.

"Kita juga laporkan mengenai pasal KDRT, karena klien kami mengalami tekanan dan depresi akibat perbuatan terlapor," sebutnya.

Sementara Hasudungan Gultom, yang juga tim kuasa hukum AS, mengatakan telah secara resmi melaporkan Ap dan DC terkait kasus perzinahan dan kekerasan dakan rumah tangga (KDRT) psikis.

"Hari ini laporan sudah diterima (polisi), Pasal 284 dan Pasal 7 Undang-Undang KDRT," katannya.

Selain laporan, kuasa hukum juga menyerahkan beberapa barang bukti.

"Bukti berupa chat dan video yang sudah kami masukan dalam flashdisk," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved