Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Viral Foto Ketua KPK dan Eks Menteri Pertanian Bertemu, Eks Atlet Badminton: Itu Ramai-ramai, 2022

Mantan atlet bulu tangkis Indonesia Eddy Hartono ungkap fakta soal foto viral Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Mantan atlet bulu tangkis Indonesia Eddy Hartono mengungkapkan fakta soal foto viral antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Surat permohonan perlindungan ke LPSK dikabarkan diajukan pada Jumat (6/10/2023), mengutip TribunJakarta.com.

"Mohon maaf sementara kami belum bisa beri info," kata Edwin saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur Sabtu (7/10/23).

Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya terbuka apabila SYL meminta perlindungan.

"Kita tunggu saja," ujar Ramdan.

Dia mengatakan, seseorang yang masih berstatus pelapor kasus sebagaimana SYL dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan pimpinan KPK pun dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Pengajuan permohonan perlindungan ini bersifat sukarela atau atas keinginan korban dan saksi, yang dalam hal ini dapat diwakili tim penasihat hukum, keluarga, dan aparat penegak hukum.

"LPSK terbuka menerima permohonan dari siapapun karena semua masyarakat berhak atas perlindungan. Sepanjang subjek hukumnya adalah saksi, korban, saksi ahli, saksi pelaku," tutur Ramdan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Cara Caleg Kota Jambi Agar Dikenal Masyarakat Dari yang Gratis Hingga Keluar Biaya untuk Alat Peraga

Baca juga: Indeks Kualitas Udara jambi Senin 9 Oktober 2023 Pukul 08.00 Masih Tidak Sehat

Baca juga: Postingan Rebecca Klopper Disorot Usai Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Ditangkap: Pelan Tapi Pasti

Baca juga: Eks Menteri Pertanian Bertemu Presiden Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Minta Maaf dan Pamit: Terimakasih

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved