Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Minta Perlindungan ke LPSK: Kita Tunggu Saja
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu tidak membantah adanya kabar tersebut.
Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal kabar itu.
Sebelumnya beredar kabar, Syahrul Yasin Limpo meminta perlindungan LPSK terkait perkara dugaan korupsi yang menyeretnya.
Disisi lain, SYL diduga menjadi korban kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Dalam surat yang beredar, bukan hanya dirinya, namun ada tiga orang lainnya yang disebut-sebut meminta perlindungan.
Mereka adalah Muhammad Hatta, Panji Harijanto, dan Haroyo.
Surat permohonan perlindungan ke LPSK dikabarkan diajukan pada Jumat (6/10/2023), mengutip TribunJakarta.com.
Baca juga: Update Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian Oleh Pimpinan KPK: PMJ Periksa Kapolresta Seramarang
Baca juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Vs Pimpinan KPK, Presiden Jokowi Tak Mau Dituduh Intervensi
Baca juga: Update Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian Oleh Pimpinan KPK: PMJ Periksa Kapolresta Seramarang
"Mohon maaf sementara kami belum bisa beri info," kata Edwin saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur Sabtu (7/10/23).
Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya terbuka apabila SYL meminta perlindungan.
"Kita tunggu saja," ujar Ramdan.
Dia mengatakan, seseorang yang masih berstatus pelapor kasus sebagaimana SYL dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan pimpinan KPK pun dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Pengajuan permohonan perlindungan ini bersifat sukarela atau atas keinginan korban dan saksi, yang dalam hal ini dapat diwakili tim penasihat hukum, keluarga, dan aparat penegak hukum.
"LPSK terbuka menerima permohonan dari siapapun karena semua masyarakat berhak atas perlindungan. Sepanjang subjek hukumnya adalah saksi, korban, saksi ahli, saksi pelaku," tutur Ramdan.
Polda Metro Jaya Periksa Kapolrestabes Semarang
Selidiki dugaan pemerasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh KPK, Polda Metro Jaya periksa Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Pemeriksaan tersebut atas dugaan adanya tindak pidana dalam pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian.
Baca juga: Gempa Guncang Afganistan Barat, 2000 Orang Tewas, Ratusan Warga Dilporkan Masih Tertimbun
Untuk diketahui bahwa Kombes Irwan sebelumnya telah diperiksa saat kasus ini masih pada tahap penyelidikan.
Pemeriksaan Kapolrestabes Semarang itu dibenarkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Benar, (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (8/10/2023) dikuti Tribunnews dari Kompas.com.
Namun, Polda Metro Jaya belum merinci maksud pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kombes Irwan.
Penyidik menyebutkan, bakal kembali mengklarifikasi Kombes Irwan sebagai saksi.
Hal itu mengingat kasus dugaan pemerasan ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Ade.
Diketahui, status perkara ini telah naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade, Sabtu (6/10/2023).
Namun, pihak kepolisian belum bisa membeberkan jumlah materi atau uang dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Jadi untuk materi penyidikan nantinya, mohon maaf kami belum bisa share kepada rekan-rekan sekalian," ujarnya.
Ia menegaskan timnya bakal melakukan proses penyidikan secara profesional dan berkeadilan.
Dugaan Pemerasan oleh KPK
Sebelumnya, beredar surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.
Surat panggilan itu diperuntukkan kepada sopir Mentan Syahrul Yasin Limpo bernama Heri itu tersebar di kalangan awak media.
Baca juga: Gempa Guncang Afganistan Barat, 2000 Orang Tewas, Ratusan Warga Dilporkan Masih Tertimbun
Dalam surat itu, Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada 25 Agustus 2023.
Terkait pemanggilan itu, Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yaitu pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Syahrul, termasuk di rumah dinas dan rumah pribadinya di Makassar terkait dugaan korupsi di Kementan.
KPK menemukan uang hingga Rp30 miliar hingga dokumen berisi uang di rumah dinas Syahrul. Sebanyak 12 senjata api juga turut ditemukan dan telah diamankan.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Starting XI AS Roma Hadapi Cagliari, Lukaku Tetap Jadi Andalan di Depan
Baca juga: Komisi III DPRD Provinsi Jambi Lakukan Sidak ke Posko Penanganan Karhutla
Baca juga: Rekasi Ariel NOAH saat Dengar Pengakuan Andika yang Didepak dari Peterpan
Baca juga: Izinkan Istri Poliandri, Setelah 3 Tahun Suami Kedua Dibunuh Bersama 2 Orang Kerabatnya
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Profil Rasamala Aritonang, Eks Angota KPK dan Pengacara Sambo Diperiksa KPK di Kasus TPPU Syahrul YL |
![]() |
---|
KPK Periksa Eks Anggota Sekaligus Pengacara Rasamala Aritonang di Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Daftar 15 Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo Terungkap di Sidang: Bayar Bulanan Istri, Partai |
![]() |
---|
Bukti Catatan Proyek dan Uang Miliaran Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Hanan Supangkat |
![]() |
---|
Deretan Fakta KPK Geledah Rumah Bos PT MK di Kasus Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo: Amankan 4 Koper |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.