Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Minta Perlindungan ke LPSK: Kita Tunggu Saja

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

|
Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Kompas TV
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Sebelumnya, beredar surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus. 

Surat panggilan itu diperuntukkan kepada sopir Mentan Syahrul Yasin Limpo bernama Heri itu tersebar di kalangan awak media.

Baca juga: Gempa Guncang Afganistan Barat, 2000 Orang Tewas, Ratusan Warga Dilporkan Masih Tertimbun

Dalam surat itu, Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada 25 Agustus 2023.

Terkait pemanggilan itu, Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yaitu pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Syahrul, termasuk di rumah dinas dan rumah pribadinya di Makassar terkait dugaan korupsi di Kementan.

KPK menemukan uang hingga Rp30 miliar hingga dokumen berisi uang di rumah dinas Syahrul. Sebanyak 12 senjata api juga turut ditemukan dan telah diamankan.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Starting XI AS Roma Hadapi Cagliari, Lukaku Tetap Jadi Andalan di Depan

Baca juga: Komisi III DPRD Provinsi Jambi Lakukan Sidak ke Posko Penanganan Karhutla

Baca juga: Rekasi Ariel NOAH saat Dengar Pengakuan Andika yang Didepak dari Peterpan

Baca juga: Izinkan Istri Poliandri, Setelah 3 Tahun Suami Kedua Dibunuh Bersama 2 Orang Kerabatnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved