Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di Anak Usaha Telkom, Rugikan Negara Rp 200 M

Diduga ada tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group. Pada kasus ini, dari anggaran Rp 236 miliar kerugian nega

Editor: Suci Rahayu PK
Via Tribun Kaltim
Ilustrasi korupsi 

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2017.

Kini, kejaksaan masih menunggu proses tahap kedua agar kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa itu melibatkan perusahaan PT Interdata Teknologi Sukses dengan PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra dan PT Infomedia Nusantara.

Para pelaku disangkakan primer Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tenntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan: Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di Anak Usaha Telkom Terjadi pada 2017",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tasyi Athasyia Tolak Berdamai dengan Orang yang Mencemarkan Nama Baiknya

Baca juga: Kemarau, Harga Cabai Merah di Tanjab Timur Melambung

Baca juga: Fuji Ikut Sedih karena Mamanya Tak Bisa lagi Jualan di TikTok Shop: Rezeki udah Ada yang Atur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved