Berita Selebritis

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Finalis Difoto Tanpa Busana

Polda Metro Jaya menetapkan ASD yang menjabat sebagai COO jadi tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Finalis Miss Universe Indonesia 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus pelecahan Miss Universe Indonesia 2023.

Diketahui para korban yang merupakan finalis ajang kecantikan itu difoto dalam keadaan tanpa busana.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 adalah ASD alias S.

Sosok S merupakan Chief Operating Officer (COO) pada kontes kecantikan tersebut.

"Dia (tersangka) kapasitas nya sebagai COO," ujar di Mapolda Metro Jaya, dilansir dari Tribunnews, Jum'at (6/10/2023).

Polda Metro Jaya menetapkan S sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara kasus pelecehan Miss Universe Indonesia 2023.

Baca juga: Tak Anggap Lolly, Nikita Mirzani Ingin Punya Anak Lagi Sebelum Umur 40 Tahun: Harus Cewek

Baca juga: Nikita Mirzani Makin Emosi dengan Kelakukan Lolly: Tahu Gitu Gua Masukin lagi ke Perut

Baca juga: Belum Cerai dengan Inara Rusli, Virgoun Diduga Dekat dengan Kia Poetri, Sang Kakak: Hobinya Sama

"Yang bersangkutan ini memang perbuatannya sangat jelas terjadi," katanya.

Diketahui saat ini S belum ditahan polisi, ia akan dipanggil pekan depan.

Disebutkannya, S merupakan pihak yang memerintahkan finalis Miss Universe Indonesia 2023 membuka baju lalu memotret para wanita tersebut.

"Ya penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban. Memfoto juga," ucap Hengky.

Diketahui, S terancam Pasal 5,6, 14 dan 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Terkait kasus tersebut, polisi telah memeriksa 28 saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli.

Tak hanya itu,Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pembersyaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Henky mengatakan bahwa ada kemungkinan akan ada tersangka lagi dalam kasus pelecehan Miss Universe Indonesia 2023.

Pengakuan finalis Miss Universe Indonesia 2023

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved