Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di Anak Usaha Telkom, Rugikan Negara Rp 200 M

Diduga ada tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group. Pada kasus ini, dari anggaran Rp 236 miliar kerugian nega

Editor: Suci Rahayu PK
Via Tribun Kaltim
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNJAMBI.COM - Diduga ada tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group.

Pada kasus ini, dari anggaran Rp 236 miliar kerugian negaranya capai Rp 200 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat sudah menetapkan 8 orang tersangka.

Bahkan pejabat di PT Telkom Indonesia juga sudah jadi tersangka.

"Tersangkanya sudah delapan orang. Secara keseluruhan, untuk perkara ini sudah banyak yang kami sita," kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).

Enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan.

Baca juga: Dua Bulan Terakhir Tiga Kasus Kekerasan Gender Terjadi di Kota Jambi 

Baca juga: 5 Instansi Sepi Pendaftar CPNS 2023 - Kemenkes, Kemendagri hingga Kementerian ESDM

Para tersangka kasus korupsi barang dan jasa ini adalah Siti Choiriana saat menjabat sebagai Excecutive Vice President (EVP) Divisi Enterprice Service (DES) PT Telkom.

Kemudian Suhartono selaku Deputi EVP DES PT Telkom, Iwan Setiawan selaku General Manager Banking Manager Service (BMS) DES PT Telkom, dan Oki Mulyades selaku Account Manager BMS DES PT Telkom.

"Rizal Otoluwa Dirut PT Quartee Technologies, Rinaldo Dirut PT Interdata Teknologi Sukses, serta Heddy Kandou eks Dirut PT Quartee Teknologi Sukses," imbuh Iwan.

Tersangka baru pada kasus ini ialah Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, Elisa Danardono.

PT Telkom Telstra merupakan anak perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia.

"Adapun yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2023," lanjut dia.

Peran Tersangka

Elisa Danardono berperan sebagai orang yang memperkenalkan atau menghubungkan DES PT Telkom dengan PT Quartee Technologies.

Tersangka menawarkan pendanaan kepada PT Quartee Technologies dan ikut merancang pengadaan fiktif tersebut lalu mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Info Gempa Terkini Jumat 6 Oktober 2023 Guncang Maluku, Data BMKG Sebut Dirasakan MMI III

Baca juga: Pendaftaran PPPK di Sarolangun Paling Banyak Tenaga Guru

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2017.

Kini, kejaksaan masih menunggu proses tahap kedua agar kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa itu melibatkan perusahaan PT Interdata Teknologi Sukses dengan PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra dan PT Infomedia Nusantara.

Para pelaku disangkakan primer Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tenntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan: Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di Anak Usaha Telkom Terjadi pada 2017",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tasyi Athasyia Tolak Berdamai dengan Orang yang Mencemarkan Nama Baiknya

Baca juga: Kemarau, Harga Cabai Merah di Tanjab Timur Melambung

Baca juga: Fuji Ikut Sedih karena Mamanya Tak Bisa lagi Jualan di TikTok Shop: Rezeki udah Ada yang Atur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved