Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di Anak Usaha Telkom, Rugikan Negara Rp 200 M

Diduga ada tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group. Pada kasus ini, dari anggaran Rp 236 miliar kerugian nega

Editor: Suci Rahayu PK
Via Tribun Kaltim
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNJAMBI.COM - Diduga ada tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di anak usaha Telkom Group.

Pada kasus ini, dari anggaran Rp 236 miliar kerugian negaranya capai Rp 200 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat sudah menetapkan 8 orang tersangka.

Bahkan pejabat di PT Telkom Indonesia juga sudah jadi tersangka.

"Tersangkanya sudah delapan orang. Secara keseluruhan, untuk perkara ini sudah banyak yang kami sita," kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).

Enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan.

Baca juga: Dua Bulan Terakhir Tiga Kasus Kekerasan Gender Terjadi di Kota Jambi 

Baca juga: 5 Instansi Sepi Pendaftar CPNS 2023 - Kemenkes, Kemendagri hingga Kementerian ESDM

Para tersangka kasus korupsi barang dan jasa ini adalah Siti Choiriana saat menjabat sebagai Excecutive Vice President (EVP) Divisi Enterprice Service (DES) PT Telkom.

Kemudian Suhartono selaku Deputi EVP DES PT Telkom, Iwan Setiawan selaku General Manager Banking Manager Service (BMS) DES PT Telkom, dan Oki Mulyades selaku Account Manager BMS DES PT Telkom.

"Rizal Otoluwa Dirut PT Quartee Technologies, Rinaldo Dirut PT Interdata Teknologi Sukses, serta Heddy Kandou eks Dirut PT Quartee Teknologi Sukses," imbuh Iwan.

Tersangka baru pada kasus ini ialah Senior Sales Spesialis PT Telkom Telstra, Elisa Danardono.

PT Telkom Telstra merupakan anak perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia.

"Adapun yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2023," lanjut dia.

Peran Tersangka

Elisa Danardono berperan sebagai orang yang memperkenalkan atau menghubungkan DES PT Telkom dengan PT Quartee Technologies.

Tersangka menawarkan pendanaan kepada PT Quartee Technologies dan ikut merancang pengadaan fiktif tersebut lalu mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Info Gempa Terkini Jumat 6 Oktober 2023 Guncang Maluku, Data BMKG Sebut Dirasakan MMI III

Baca juga: Pendaftaran PPPK di Sarolangun Paling Banyak Tenaga Guru

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved