Berkas Perkara 2 Remaja Perampasan Ponsel di Pattimura Masuk Tahap 1

Berkas AR (15) dan IL (18) pelaku perampasan handphone wanita di jalan Kapten Pattimura Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dilimpahkan ke kejaksaan.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjatim
Ilustrasi Jambret 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa Handphone milik korban dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Namun ternyata, sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku ini merupakan sepeda motor pinjaman milik temannya.

"Iya pengakuan dari yang bersangkutan, sepeda motor yang digunakan itu minjam temannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dan pemberatan.

Baca juga: Polsek Kota Baru dan Polda Jambi Buru Pencuri HP Pelajar SMA yang Berseragam PNS

Baca juga: Polsek Kota Baru Musnahkan Gelanggang Sabung Ayam di Kota Jambi, Pelaku Kosong Saat Polisi Datang

Baca juga: Pelaku Kasus Asusila Anak di Tebo Diperiksa Polisi, Terungkap 4 Kali Rudapaksa Korban

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved