Pelaku Kasus Asusila Anak di Tebo Diperiksa Polisi, Terungkap 4 Kali Rudapaksa Korban
Polres Tebo periksa B (22) pelaku asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku melaku telah 4 kali melakukan tindakan asusila.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pasca pengakapan pelaku asusila anak di bawah umur, Polres Tebo kini lakukan pemeriksaan terhadap B (22).
Sebelumnya B yang merupakan warga Kecamatan VII Koto Ilir langsung ditangkap oleh polisi usai sempat viral seorang ayah mengangis meminta keadilan karena pelaku tak kunjung ditangkap.
Kasatreskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras mengatakan, tersangka diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Polres Tebo.
AKP Rezka mengungkapkan bahwa sejauh ini hanya ada satu korban yang melapor pada kasus asusila anak di bawah umur.
"Belum ada yang melapor sejauh ni cuma 1 korban," katanya, Jumat (6/10).
Rezka menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan bahwa tersangka B telah melakukan aksi asusila ini beberapa kali.
"Tersangka mengaku 4 kali melakukan aksi pencabulan," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa tersangka dalam melancarkan aksinya melakukan pengancaman jika korban melawan.
Selain itu, ia juga meyakinkan korbanya dengan berjanji akan menikahi korban jika hamil.
Parahnya, aksi bejat B yang dilakukan di rumah korban, saat orang tuanya pergi.
"Di rumah orang tuanya korban. Ada ancaman sama penyampaian kalau hamil dinikahi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang ayah di Kabupaten Tebo menangis meminta keadilan kepada pihak kepolisian soal kasus anaknya jadi korban asusila. Hal ini dilihat dari sebuah video yang sudah beredar luas.
Dalam video tersebut, ia mengaku telah mengadukan persoalan anaknya yang masih berusia 13 tahun jadi korban asusila.
Baca juga: BREAKING NEWS Polres Tebo Tangkap Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur
Baca juga: Ayah Korban Asusila Tebo Sebut Pelaku Masih Berkeliaran, Kasat Reskrim: Sudah Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Korban Asusila di Tebo Belum Mendapat Pendampingan, P2PA Mengaku Belum Tahu Kasusnya
Sosok Dahlan Dahi Berhasil Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh di Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
3 Cara Dapat Akun FF Free Fire Legal dan Valid, Awas Banyak Penipuan di Sosial Media |
![]() |
---|
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Menerima Audiensi dari Praeses dan Pendeta HKBP Jambi |
![]() |
---|
Status Siaga Bencana di Kabupaten Muaro Jambi Diperpanjang |
![]() |
---|
UNJA Gelar Wisuda ke-119, Luluskan 1.053 Mahasiswa dari Berbagai Jenjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.