Berkas Perkara 2 Remaja Perampasan Ponsel di Pattimura Masuk Tahap 1

Berkas AR (15) dan IL (18) pelaku perampasan handphone wanita di jalan Kapten Pattimura Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dilimpahkan ke kejaksaan.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjatim
Ilustrasi Jambret 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara AR (15) dan IL (18) pelaku perampasan handphone wanita di jalan Kapten Pattimura Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi beberapa lalu telah dilimpahkan kepada Kejaksaan. 

Kapolsek Kota Baru Kompol Pamenan mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) kedua tersangka setelah 20 hari penangkapan.

"Berkas perakanya sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Jambi setelah 20 hari penangkapan," kata Pamenen, Jum'at (6/10/2023).

Lanjutnya, saat ini pihaknya sedang menunggu balasan dari Jaksa, apabila sudah dinyatakan lengkap kita akan langsung lakukan pelimpahan Tersangka (tahap II).

"Sekarang kami sedang menunggu balasan Jaksa untuk proses tahap II perkara perampasan handphone tersebut," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dua remaja yakni AR (15) dan IL (18) dihajar warga di Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi karena nekat merampas handphone seorang wanita, Rabu (30/8/2023) pukul 16.00 WIB.

Pelaku AR (15) dan IL (18), Keduanya Merupakan warga Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Sedangkan korban Salsa (20) merupakan warga perumahan auduri, Kelurahan Aur kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kapolsek Kotabaru Kompol Pamenan mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi adanya dua pelaku perampasan Handphone di konter dan diamankan oleh warga.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, disampaikan dia, pihaknya langsung menuju ke lokasi kejadian.

"Setelah tiba di lokasi, ternyata memang benar adanya. Warga yang mengetahui aksi tersebut, sontak saja langsung mengejar kedua pelaku. Akhirnya, kedua pelaku berhasil diamankan dan sudah berada di Polsek," katanya.

Lanjutnya, saat diinterogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi hal yang serupa di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

"Iya, pelaku sudah 2 kali melakukan aksinya. Yang pertama, kedua pelaku ini berhasil lolos," sebutnya. 

Kapolasek berkata, pelaku mengakui barang hasil rampasannya itu akan dijual sebesar Rp 800 ribu.

"Uangnya ini rencananya akan dibagi 2 bersama temannya dan akan dipergunakan untuk main judi online atau slot," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved