Kasus Baku Pukul Berakhir Damai, Kades BPD dan Ketua Karang Taruna Terima SKP dari Kejari Tebo
Kasus baku pukul antara Kades dan BPD Desa Teluk Lancang berakhir dengan Restoratif Justice (RJ) di Kejari Tebo.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kasus baku pukul antara Kades dan BPD Desa Teluk Lancang berakhir dengan Restoratif Justice (RJ) di Kejari Tebo.
Kasus ini juga menimbulkan perkara baru yang menyeret ketua karang taruna sehingga ada tiga yang sempat berstatus tersangka.
Usai menerima RJ, Kejari Tebo serahkan surat ketetapan penyelesaian perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif 3 orang tersangka pada Kamis (5/10) yang turut disaksikan Pj Bupati Tebo H Aspan.
Tiga tersangka yaitu, Kades Syafriadi, anggota BPD Yusri Fernando dan ketua karang taruna Syafri Munaldi.
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji, menyampaikan bahwa dengan adanya penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, pihaknya berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi.
"Kejari Tebo akan membuat rumah musyawarah restoratif justice di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Tebo sehingga apabila ada permasalahan yang terjadi di wilayah tersebut dapat diselesaikan dengan musyawarah," ujarnya.
Sementara itu, Safriyadi mengucapkan rasa terima kasih kepada kajari dan jajaran atas penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
"Dengan adanya kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran dan kejadian tersebut tidak terjadi kembali," kata Kades Teluk Lancang.
Senanda, Yusri Fernando juga turut berterimakasih kepada kajari, yang berupaya mendamaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Pj Bupati Tebo mengapresiasi penyelesaian perkara tersebut berdasarkan keadilan RJ.
Ia mengatakan bahwa Pemkab Tebo akan selalu mendukung langkah-langkah Kejari Tebo dalam penyelesaian kasus melalui RJ.
"Sehingga apa yang menjadi visi dan misi dapat berjalan sesuai dengan yang diingikan," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Baku Pukul Kades dan Anggota BPD Teluk Lancang, Kabupaten Tebo, Berakhir Damai di Kejaksaan
Baca juga: Partai Gerindra Tebo Terima Satu Bacalegnya Dicoret Karena Pernah Dipidana
Baca juga: BREAKING NEWS Polres Tebo Tangkap Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur
Sinopsis Genie, Make a Wish Episode 2, Permintaan Pertama dari Ka Young |
![]() |
---|
Sinopsis Genie, Make a Wish Episode 1, 3 Permintaan untuk Gadis Psikopat |
![]() |
---|
Apakah Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Gugatan Pidana? Ini Penjelasan LPSK |
![]() |
---|
Makin Yakin! Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi 99,99 Persen Palsu Usai Dapat Salinan Resmi KPU |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Pabrik Senjata Api Rakitan Berkedok Warung di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.