Berita Tebo

Kasus Baku Pukul Kades dan Anggota BPD Teluk Lancang, Kabupaten Tebo, Berakhir Damai di Kejaksaan

Tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka dan dititipkan di Lapas Tebo, akhirnya dibebaskan pada Senin (25/9/2023) malam.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Kasus baku pukul yang melibatkan kades dan BPD Desa Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto berakhir dengan Restoratif Justice (RJ) di Kejari Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kasus baku pukul yang melibatkan kepala desa (kades) dan anggota BPD Desa Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, berakhir dengan Restoratif Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Restoratif Justice ini pun telah mendapatkan persetujuan Jampidum Kejaksaan Agung.

Tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka dan dititipkan di Lapas Tebo, akhirnya dibebaskan pada Senin (25/9/2023) malam.

Ketiganya adalah Syafriadi, Kades Teluk Lancang dan Yusri Fernando, Anggota BPD Desa Teluk Lancang dan Syafri Munaldi, Ketua Karang Taruna.

Kasi Pidum Kejari Tebo, Sefri Hendra mengatakan, dengan RJ yang dilakukan, ketiga tersangka dibebaskan dan dipulihkan statusnya.
Menurut Sefri, dengan dibebaskannya ketiga tersangka, mereka akan kembali berbaur dengan masyarakat seperti sedia kala.

"Dengan ini perkara dihentikan," sebut Sefri Hendra.

Terpisah, Safri Munaldi mengungkapkan terimakasihnya atas kebijaksanaan para pihak sehingga kasus yang dialaminya dapat berakhir dengan damai.

"Saya jadikan ini pelajaran, dan ke depan akan lebih baik," ucapnya.

Ia menambahkan, semua tindakan tidak perlu diakhiri dengan perkelahian dan melaporkan ke penegak hukum.

Ia mengatakan, bahwa memperkuat tali persaudaraan antara masyarakat jauh lebih penting dan kasus ini menjadi pelajaran bagi dirinya.

"Ini menjadi motivasi bagi kami dan masyarakat, ke depannya kalau masih bisa dibicarakan di adat, lebih baik didudukkan terlebih dahulu," ujarnya.

Baca juga: Kasus Pencurian Handphone oleh Oknum PNS Kota Jambi Berakhir Damai, Status Bebas Masih Menunggu

Baca juga: 300 Orang PNS Pensiun Setiap Tahun, Sekda Provinsi Jambi: Penerimaan PPPK Jadi Solusi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved