LIPUTAN KHUSUS
Khodijah Dkk Cari Platform Lain, TikTok Shop Tutup Layanan 4 Oktober
Untuk memaksimalkan penjualan di TikTok Shop, dia merekrut satu karyawan khusus sebagai admin media sosial yang melakukan live (online) setiap hari.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
"Jadi begitu social commerce tidak berjualan, (pedagang offline) ramai," timpal Zulhas.
Mendag membeli dagangan pelaku UMKM di setiap kios yang dijumpai. Dia tampak membeli kaos overzise, produk kecantikan, jam tangan, dan kacamata. Total belanjaan Mendag di Pusat Grosir Cililitan lebih dari Rp2 juta.
Namun, semua barang yang dibeli langsung dibagikan ke orang-orang di sekitarnya.
Pada satu kesempatan, ia juga mengunjungi toko pakaian dalam. Di tempat tersebut, ia membeli empat lusin pakaian dalam, lalu langsung meminta agar dikasih ke empat ibu-ibu yang kebetulan sedang berada di sampingnya. "Beli empat lusin. Ini kasih masing-masing selusin (sambil menunjuk ibu-ibunya)," ujar Zulhas.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyebut pihak Tiktok Shop sudah membuat komitmen akan mengikuti aturan pemerintah.
Isy mengatakan hal itu juga sudah ditegaskan oleh Menteri Perdagangan.
“Pokoknya Tiktok bilang dia akan ikuti aturan pemerintah,” ucapnya.
Ketika ditanya kapan batas waktu Tiktok Shop untuk menutup transaksi jual beli di platformnya, Isy tidak berkomentar.
Sehari Untung Sedikit
Pedagang fesyen Mira (29) mengaku masih kesulitan menjual barang dagangannya terlebih setelah munculnya social commerce. Dalam sehari keuntungan yang didapat hanya minim dibanding sebelumnya.
“Kalau dulu kita sehari bisa laku Rp3 juta, sekarang Rp35 ribu saja sulit,” ungkap Mira.
Pihaknya mengatakan tidak masuk dalam platform online dan masih bertahan dengan model dagang offline.
Menurutnya, Pusat Grosir Cililitan masih cukup memiliki minat pasar yang tinggi meskipun sudah masuk era digital.
Namun, sejak keberdaan Tiktok Shop melalui model dagang social commerce para pembeli menjadi sedikit yang datang ke PGC.
“Sebetulnya sudah dari Covid-19 sepi pembeli ditambah lagi Tiktok Shop,” imbuhnya.
Mira sangat mendukung langkah pemerintah melarang aktivitas jual beli Tiktok Shop yang merugikan pelaku UMKM.
“Senang sekarang orang jadi kembali belanja lagi ke pasar, karena harganya di sini juga tergolong murah,” pungkas dia.
Lindungi Produk Lokal
Digital marketer Jambi, Bambang, mengatakan sebenarnya, pemerintah tidak melarang pemasaran melalui TikTok dan platform sejenisnya. Pemerintah hanya mengatur regulasi mengenai social commerce. Ada lima poin yang diatur pemerintah.
Pemerintah melarang social commerce sebagai platform pembayaran. Seperti TikTok, sebagai media sosial, juga bisa melakukan transaksi pembayaran di sana. Intinya itu yang diatur.
Social commerce hanya boleh menawarkan atau menyosialisasikan produk. Namun, transaksi harus di toko lain atau aplikasi lain.
Untuk melindungi produk lokal, Permendag Nomor 31/2023 mengatur produk impor yang di jual di e-commerce harganya harus di atas 100 dolar AS. Jadi tidak boleh lagi, misalnya ada batik impor harga Rp20 ribu langsung dijual ke masyarakat melalui e-commerce.
Selain itu, e-commerce tidak boleh menjual langsung. Jadi harus ada pihak penjual, dan e-commerce sebagai penyedia platform. Aturan itu tidak melarang, hanya mengatur agar social commerce tidak berperan ganda.
Social commerce sebenarnya sudah dimanfaatkan pelaku usaha di semua level. Namun, tidak semua pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) teredukasi untuk bisa memanfaatkan platform tersebut. Banyak pelaku UMKM yang kesulitan atau lamban untuk beradaptasi, bahkan menolak mengunakan pemasaran digital. Ada kesenjangan yang membuat pemanfaatan teknologi digital menjadi tidak berimbang.
Di sisi lain, perilaku konsumen sudah berubah, yang awalnya beli ke pasar sekarang beralih ke pembelian secara online (dalam jaringan/daring). Pembelian secara online sangat membantu konsumen dalam melakukan pengecekan harga antar toko online bahkan bisa membandingkan program promo antartoko.
Permasalahanya, bukan ada atau tidaknya TikTok Shop, melainkan perilaku konsumen yang sudah berubah ke pasar online. UMKM harus bersiap untuk mengadopsi perubahan, karena kalau tidak, akan tertinggal Hukum alam akan berlaku, yang telat menguasai teknologi akan tertinggal.
Sejatinya, penjualan secara online memang sangat membantu penjualan di daerah. Saya yakin TikTok ini tidak akan ditutup, hanya diatur saja regulasinya. Bisa jadi TikTok Shop ini akan dipisah menjadi aplikasi sendiri. (tribun jambi/cay/tribun network/reynas abdila)
Baca juga: Diduga Bawa Muatan Melebihi Tonase Truk Patah As di Desa Jebak, Batubara Tumpah ke Pinggir Jalan
Baca juga: 10 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi Diproses Polisi
Warga 4 Daerah Tolak Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Duri Kota Jambi, Hanya Sejengkal |
![]() |
---|
Raffi Tak Jadi Operasi Plastik, Anak di Jambi Kena Stevens-Johnson Syndrome, Virus Tak Masuk Daging |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Jambi Minta Wako Panggil Dokter Puskesmas dan Kadis, Anak Kena Sindrom Langka |
![]() |
---|
Ustaz Agus Nyaris Menangis Lihat Kondisi Anak di Jambi Kena Sindrom Langka Kulit Mengelupas |
![]() |
---|
Anak di Jambi Kena Sindrom Langka, Kulit Raffi Lepas Jika Tidur di Kasur, Terpaksa Alas Daun Pisang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.