LIPUTAN KHUSUS
Khodijah Dkk Cari Platform Lain, TikTok Shop Tutup Layanan 4 Oktober
Untuk memaksimalkan penjualan di TikTok Shop, dia merekrut satu karyawan khusus sebagai admin media sosial yang melakukan live (online) setiap hari.
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - TikTok akan menutup layanan dagang TikTok Shop pada Rabu (4/10), pascapenerbitan Permendag Nomor 31/2023 yang merupakan revisi Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jambi merespons, ada yang setuju (pro) dan tidak setuju (kontra).
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam website resminya, Selasa (3/10/2023).
Manajemen TikTok juga mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaannya ke depan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menyatakan akan memberikan sanksi kepada TikTok jika masih belum mengikuti aturan pemerintah. Hal itu menyusul TikTok masih belum menutup layanan bisnisnya, yakni TikTok Shop. Pemerintah sudah memberikan tenggat waktu untuk TikTok Shop ditutup.
"Ya jelas dong (disanksi) kalau masih bandel kan," ujar Mendag Zulhas kepada media saat ditemui di kawasan PGC, Jakarta Timur, Selasa (2/10).
Meski demikian, Mendag Zulhas mengatakan TikTok sudah bersurat kepada Kemendag dan berkomitmen untuk mengikuti semua arahan pemerintah. Namun dalam surat itu, lanjut Mendag Zulhas, TikTok tidak menjelaskan secara lengkap apakah akan memisahkan bisnis TikTok shopnya dengan membuat e-commerce atau tidak sama sekali.
Peralihan ke Digital di Jambi
Berdasarkan penelusuran Tribun Jambi, saat ini, belum semua pelaku usaha di Jambi menggunakan platform digital untuk memasarkan usahanya.
Beberapa yang sudah menggunakan, semisal Khodijah, pemilik brand Hijab Qolbi.
Dia menuturkan 95 persen penjualannya memanfaatkan jalur digital. Dan TikTok Shop menjadi platform yang diandalkan.
Untuk memaksimalkan penjualan di TikTok Shop, dia merekrut satu karyawan khusus sebagai admin media sosial yang melakukan live (online) setiap hari.
Setidaknya, Hijab Qolbi melakukan live untuk berjualan selama dua jam per hari.
Khodijah mengatakan dalam melakukan live di TikTok Shop tidak memerlukan ruangan dan peralatan khusus, hanya mengunakan smartphone, lighting dan clip on untuk mikrofon.
"Kita tidak mengunakan studio khusus, hanya memanfaatkan area toko saja," ujarnya, Senin (2/10).
Senada, Candra Lela, pemilik brand Madu CLB, juga memanfaatkan aplikasi itu untuk memasarkan produk.
Mereka juga membuat tim khusus sebagai admin dan talent untuk live.
"Dengan adanya TikTok Shop ini, pasar saya jadi lebih luas," ungkapnya.
Dalam sehari, Madu CLB melakukan live selama satu jam di TikTok dan satu jam di Shopee.
Sama seperti Hijab Qolbi, Madu CLB tidak memiliki ruang khusus untuk live, hanya memanfaatkan area toko saat melakukan live. Mereka akan mencari platform lain untuk melakukan pemasaran produk.
Sementara itu, masih banyak pelaku UMKM yang enggan beralih ke penjualan digital.
Di antaranya pelaku UMKM Kembang Goyang Bunda Aisyah. UMKM dengan produk makanan ringan khas Jambi itu tidak pernah memasarkan produknya di e-commerce maupun social commerce.
Nina, pemilik Kembang Goyang Bunda Aisyah, mengatakan tidak percaya diri jika harus berada di depan kamera.
"Rasanya kurang pede saja," ujarnya.
Senada diungkapkan pemilik produk UMKM Minuman Jahe Mak Bro Sandi. Dia hanya memasarkan produknya secara konvensional.
Kirim Surat
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan bahwa Tiktok Shop sudah mengirimkan surat terkait kesediaannya patuh terhadap aturan di Indonesia. Hal itu dikatakan saat bertemu para pelaku UKM fesyen dan tekstil di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Selasa (3/10).
Menurut Bang Zul, sapaannya, TikTok akan mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
TikTok Shop menyatakan dan berjanji tidak akan berjualan dan bertransaksi lagi.
Meskipun faktanya hingga hari ini layanan Tiktok Shop masih dapat digunakan.
"Tiktok sudah kirim surat ke saya patuh ikut pada aturan pemerintah," katanya Zulhas.
Dia menegaskan social commerce seperti TikTok Shop tidak boleh digunakan untuk berjualan dan bertransaksi.
Sesuai keputusan saat rapat terbatas di Istana Negara, social commerce hanya diperbolehkan untuk promosi.
Zulhas menyebut akan memeriksa social commerce yang masih melanggar Permendag Nomor 31/2023.
Kata dia, tidak akan ada kelonggaran dan pemerintah bakal memberikan sanksi apabila dilanggar. "Itu saja dulu Tiktok sudah kirim surat, nanti kami cek, tikdak ada kelonggaran. Berlaku sudah (Permendag Nomor 31 Tahun 2023, red)," imbuhnya.
Mendag bercakap perintah Presiden Jokowi sudah sangat jelas yaotu pemerintah harus sungguh-sungguh memperhatikan pelaku UMKM Tanah Air.
Pasalnya jumlah pelaku UMKM di Indonesia mendominasi mencapai 90 persen serta menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
"Keberpihakan kita kepada UMKM enggak bisa ditawar-tawar. Kita bina, kita kembangkan agar mereka bisa menguasai pasar domestik, kemudian bisa ekspor," ujarnya.
Zulhas melanjutkan kegiatan peninjauan para pelaku UMKM bidang fesyen dan tekstil dari sebelumnya berkunjung ke Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat serta Pasar Asemka Jakarta Barat.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu kini menyambangi Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur, menyapa para pedagang sekaligus berbelanja.
Dia menumpangi mobil Toyota Alphard dan tiba di lokasi sekira pukul 11.00 WIB. Begitu tiba, Zulhas langsung mengunjungi kios pedagang fesyen, produk kecantikan, jam tangan, dan kacamata.
“Bagaimana sudah mulai ramai yang beli,” tanya Zulhas ke pedagang.
“Belum pak masih sepi,” kompak para pedagang.
“Tapi sudah agak lebih ramai kan sekarang?” tanya Zulhas lagi.
“Iya sudah mendingan dibanding masih ada Tiktok Shop,” tutur pedagang produk kecantikan.
"Jadi begitu social commerce tidak berjualan, (pedagang offline) ramai," timpal Zulhas.
Mendag membeli dagangan pelaku UMKM di setiap kios yang dijumpai. Dia tampak membeli kaos overzise, produk kecantikan, jam tangan, dan kacamata. Total belanjaan Mendag di Pusat Grosir Cililitan lebih dari Rp2 juta.
Namun, semua barang yang dibeli langsung dibagikan ke orang-orang di sekitarnya.
Pada satu kesempatan, ia juga mengunjungi toko pakaian dalam. Di tempat tersebut, ia membeli empat lusin pakaian dalam, lalu langsung meminta agar dikasih ke empat ibu-ibu yang kebetulan sedang berada di sampingnya. "Beli empat lusin. Ini kasih masing-masing selusin (sambil menunjuk ibu-ibunya)," ujar Zulhas.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyebut pihak Tiktok Shop sudah membuat komitmen akan mengikuti aturan pemerintah.
Isy mengatakan hal itu juga sudah ditegaskan oleh Menteri Perdagangan.
“Pokoknya Tiktok bilang dia akan ikuti aturan pemerintah,” ucapnya.
Ketika ditanya kapan batas waktu Tiktok Shop untuk menutup transaksi jual beli di platformnya, Isy tidak berkomentar.
Sehari Untung Sedikit
Pedagang fesyen Mira (29) mengaku masih kesulitan menjual barang dagangannya terlebih setelah munculnya social commerce. Dalam sehari keuntungan yang didapat hanya minim dibanding sebelumnya.
“Kalau dulu kita sehari bisa laku Rp3 juta, sekarang Rp35 ribu saja sulit,” ungkap Mira.
Pihaknya mengatakan tidak masuk dalam platform online dan masih bertahan dengan model dagang offline.
Menurutnya, Pusat Grosir Cililitan masih cukup memiliki minat pasar yang tinggi meskipun sudah masuk era digital.
Namun, sejak keberdaan Tiktok Shop melalui model dagang social commerce para pembeli menjadi sedikit yang datang ke PGC.
“Sebetulnya sudah dari Covid-19 sepi pembeli ditambah lagi Tiktok Shop,” imbuhnya.
Mira sangat mendukung langkah pemerintah melarang aktivitas jual beli Tiktok Shop yang merugikan pelaku UMKM.
“Senang sekarang orang jadi kembali belanja lagi ke pasar, karena harganya di sini juga tergolong murah,” pungkas dia.
Lindungi Produk Lokal
Digital marketer Jambi, Bambang, mengatakan sebenarnya, pemerintah tidak melarang pemasaran melalui TikTok dan platform sejenisnya. Pemerintah hanya mengatur regulasi mengenai social commerce. Ada lima poin yang diatur pemerintah.
Pemerintah melarang social commerce sebagai platform pembayaran. Seperti TikTok, sebagai media sosial, juga bisa melakukan transaksi pembayaran di sana. Intinya itu yang diatur.
Social commerce hanya boleh menawarkan atau menyosialisasikan produk. Namun, transaksi harus di toko lain atau aplikasi lain.
Untuk melindungi produk lokal, Permendag Nomor 31/2023 mengatur produk impor yang di jual di e-commerce harganya harus di atas 100 dolar AS. Jadi tidak boleh lagi, misalnya ada batik impor harga Rp20 ribu langsung dijual ke masyarakat melalui e-commerce.
Selain itu, e-commerce tidak boleh menjual langsung. Jadi harus ada pihak penjual, dan e-commerce sebagai penyedia platform. Aturan itu tidak melarang, hanya mengatur agar social commerce tidak berperan ganda.
Social commerce sebenarnya sudah dimanfaatkan pelaku usaha di semua level. Namun, tidak semua pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) teredukasi untuk bisa memanfaatkan platform tersebut. Banyak pelaku UMKM yang kesulitan atau lamban untuk beradaptasi, bahkan menolak mengunakan pemasaran digital. Ada kesenjangan yang membuat pemanfaatan teknologi digital menjadi tidak berimbang.
Di sisi lain, perilaku konsumen sudah berubah, yang awalnya beli ke pasar sekarang beralih ke pembelian secara online (dalam jaringan/daring). Pembelian secara online sangat membantu konsumen dalam melakukan pengecekan harga antar toko online bahkan bisa membandingkan program promo antartoko.
Permasalahanya, bukan ada atau tidaknya TikTok Shop, melainkan perilaku konsumen yang sudah berubah ke pasar online. UMKM harus bersiap untuk mengadopsi perubahan, karena kalau tidak, akan tertinggal Hukum alam akan berlaku, yang telat menguasai teknologi akan tertinggal.
Sejatinya, penjualan secara online memang sangat membantu penjualan di daerah. Saya yakin TikTok ini tidak akan ditutup, hanya diatur saja regulasinya. Bisa jadi TikTok Shop ini akan dipisah menjadi aplikasi sendiri. (tribun jambi/cay/tribun network/reynas abdila)
Baca juga: Diduga Bawa Muatan Melebihi Tonase Truk Patah As di Desa Jebak, Batubara Tumpah ke Pinggir Jalan
Baca juga: 10 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi Diproses Polisi
Warga 4 Daerah Tolak Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Duri Kota Jambi, Hanya Sejengkal |
![]() |
---|
Raffi Tak Jadi Operasi Plastik, Anak di Jambi Kena Stevens-Johnson Syndrome, Virus Tak Masuk Daging |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Jambi Minta Wako Panggil Dokter Puskesmas dan Kadis, Anak Kena Sindrom Langka |
![]() |
---|
Ustaz Agus Nyaris Menangis Lihat Kondisi Anak di Jambi Kena Sindrom Langka Kulit Mengelupas |
![]() |
---|
Anak di Jambi Kena Sindrom Langka, Kulit Raffi Lepas Jika Tidur di Kasur, Terpaksa Alas Daun Pisang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.