Dahlan Iskan Diperiksa Polda Jambi

Diduga ada Mark Up pada Akuisisi PT Maji Tanjabtim oleh Perusahaan Kelapa Sawit BUMN di Jambi

Akan ada tersangka baru pada kasus dugaan korupsi mark up akuisisi PT Mendahara Agro Jaya Industri (Maji) oleh perusahaan kelapa sawit BUMN di Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Ilustrasu Perkebunan kelapa sawit 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menyebut akan ada tersangka baru pada kasus dugaan korupsi mark up akuisisi PT Mendahara Agro Jaya Industri (Maji) oleh perusahaan kelapa sawit BUMN di Jambi.

Pada kasus ini sudah ada satu tersangka yang ditetapkan pada April 2023, yakni petinggi di perusahaan kelapa sawit BUMN di Jambi.

AKBP Ade Dirman menyebut pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka lagi.

"Rencana dalam waktu dekat kami akan menetapkan beberapa orang tersangka. Tapi kami belum bisa sampaikan terkait berapa orang tersangka lagi. Kerugian negara mencapai Rp 73 miliar," ujar Ade Irman, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Periksa Mantan Menteri BUMN, Polda Jambi Segera Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Akuisisi

Baca juga: Kakak Virgoun Minta Inara Rusli jangan Pelit dengan Ibunya Jika Ingin Rujuk dengan Adiknya

Panggil Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Atas kasus tersebut, Polda Jambi juga memanggil mantan Menteri BUMN kala itu, Dahlah Iskan sebagai saksi.

"Kedatangan Pak Dahlan Iskan, erkait kasus akuisisi PT Maji oleh BUMN PTPN VI tahun 2014. Jadi saat itu, Pak Dahlan Menteri BUMN," kata Ade Irman.

Pemeriksaan Dahlan Iskan dinilai penting untuk penyelidikan perkara. Hal ini dikarenakan, Dahlan Iskan yang juga diketahui menandatangani soal akuisisi perusahaan tersebut.

"Makanya itu yang perlu kami tanyakan beliau. Apakah yang menjadi persyaratan untuk akuisisi itu. Sehingga nanti lebih jelas terkait akuisisi itu," tutupnya.

Kerangka Kasus

Kasus dugaan korupsi atau mark up ini terjadi pada pembelian aset PT Mendahara Agrojaya Industri atau MAJI pada 31 Oktober 2012 lalu.

PT Mendahara Agrojaya Industri berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Baca juga: Daftar Promo Bank Mandiri 2-3 Oktober 2023 - Di KFC, Janji Jiwa, PIzza Hut, Mr DIY, XXI

Baca juga: Kerangka Kasus Perkebunan yang Membuat Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa Polda Jambi

Total nilai akusisi pembelian aset PT Mendahara Agrojaya Industri yang berada di Desa Lagan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nilai Rp146 miliar dengan luasan lahan 3.231,95 hektar.

Pada pengambilalihan aset tersebut, perusahaan perkebunan kelapa sawit BUMN memiliki seluruh dokumen yang lengkap, termasuk HGU yang masih berlaku dengan total lahan 3.231,95 hektar.

Namun perusahaan BUMN itu hanya membayar 50 miliar saja.

Pada dugaan korupsi ini terjadi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp 72 miliar.

Diduga ada mark up harga yang dilakukan petinggi perusahaan kelapa sawit BUMN.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KBM di Batanghari Tetap Dilaksanakan di Sekolah, Ini Penjelasan Pemkab Batanghari

Baca juga: Amanda Manopo Diperiksa Polisi Hari ini Terkait Kasus Dugaan Promosi Judi Online

Baca juga: ISPU Sarolangun Katagori Tidak Sehat, Pemkab Sarolangun Anjurkan Pakai Masker

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved