Berita Sarolangun

ISPU Sarolangun Katagori Tidak Sehat, Pemkab Sarolangun Anjurkan Pakai Masker

Kabupaten Sarolangun per tanggal 30 September sampai 01 Oktober 2023, kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada pada angka 131,57

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Herupitra
Tribunjambi.com/Hasbi
Kabupaten Sarolangun per tanggal 30 September sampai 01 Oktober 2023, kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada pada angka 131,57 dengan kategori tidak sehat. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Berdasarkan data dari UPTD Laboratorium lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun per tanggal 30 September sampai 01 Oktober 2023, kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada pada angka 131,57 dengan kategori tidak sehat.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga sudah mengeluarkan surat edaran ditujukan kepada seluruh OPD, Camat dan Kades Se-Kabupaten Sarolangun untuk dapat antisipasi kualitas udara yang kian memburuk di Kabupaten Sarolangun dampak musim kemarau.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri pada tanggal 29 September 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun Kurniawan mengatakan, berdasarkan isi surat edaran hasil pemantauan dan pengujian kualitas udara menggunakan alat High Volume Air Sampler (HVAS) yang dilakukan pada tanggal 06-07 September 2023 pada lokari Perkantoran Gunung Kembang diketahui bahwa angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) PM 2,5 menunjukkan kualitas udara tidak sehat.

Menimbang hal tersebut diatas, PJ Bupati Sarolangun meminta sebagai seluruh jajaran OPD, camat, dan Kades menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Baca juga: Musim Kemarau, Kadis Kesehatan Sarolangun Sampaikan Mengenai Pola Hidup Sehat

Baca juga: Warda Desa Padang Jering Sarolangun Rela Bergantian Hidupkan Mesin Air Demi Dapatkan Air Bersih

"Surat edaran sudah dibuat, namun jika harus beraktivitas di luar maka dianjurkan untuk menggunakan masker untuk mengurangi dampak gangguan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA)," kata Kurniawan Senin (02/10/2023).

Jika asap semakin pekat dan kondisi ISPU menunjukkan pada level tidak sehat, sekiranya Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa dapat mengambil kebijakan pada masing-masing level untuk mengurangi resiko yang ditimbulkan.

Edaran ini berlaku efektif mulai dari tanggal dikeluarkan edaran ini sampai dengan terbitnya edaran baru tentang kondisi kualitas udara Kabupaten Sarolangun yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun.

"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Periksa Mantan Menteri BUMN, Polda Jambi Segera Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Akuisisi

Baca juga: Rebecca Klopper Ungkap Sosok Penyebar Video Syur Sudah Ditangkap Polisi: Orang Jahat Dapat Balasan

Baca juga: Penanganan Karhutla di Provinsi Jambi, Abdullah sebut Mutlak Tanggungjawab Perusahaan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved