Wowon Cs Pembunuh Berantai di Bekasi dan Cianjur Dituntut Hukuman Mati

Ingat Wowon cs, pelaku pembunuhan berencana dengan korban satu keluarga di Bekasi? Wowon Cs ini membunuh satu keluarga di Bekasi dengan cara diracun.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Kolase Tribun Jambi
lamet Tohari alias Mbah Slamet dan Wowon Cs merupakan pelaku pembunuhan berantai yang awalnya mengaku sebagai dukun pengganda uang ke para korbannya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ingat Wowon cs, pelaku pembunuhan berencana dengan korban satu keluarga di Bekasi?

Wowon Cs ini membunuh satu keluarga di Bekasi dengan cara diracun.

Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).

Setelah diselidiki polisi, Wowon Cs juga melakukanserangkaian pembunuhan di Cianjur.

Kabar terbarunya Wowon cs dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).

Jaksa Omar Syarief menilai bahwa ketiga terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).

Baca juga: Periksa Mantan Menteri BUMN, Polda Jambi Segera Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Akuisisi

Baca juga: Daftar Promo Bank Mandiri 2-3 Oktober 2023 - Di KFC, Janji Jiwa, PIzza Hut, Mr DIY, XXI

Baca juga: Penanganan Karhutla di Provinsi Jambi, Abdullah sebut Mutlak Tanggungjawab Perusahaan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki, terdakwa dua Solihin alias Duloh, terdakwa tiga M. Dede Solehudin berupa pidana mati," ucap Jaksa Omar Syarief saat bacakan tuntutan.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan itu, jaksa menyebut bahwa Wowon Cs telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz dan M Riswandi.

"Sedangkan perbuatan terdakwa yang meringankan belum pernah dihukum," ucapnya.

Selama persidangan berlangsung, Wowon terlihat menundukkan kepalanya. Ia tidak menatap ke depan seperti sidang-sidang sebelumnya.

Entah apa yang dipikirkan, terdakwa yang kerap dipanggil Aki Banyu itu masih tetap menunduk usai jaksa membacakan tuntutan.

Sementara itu, Duloh dan Dede hanya bisa mematung saat mendengar tuntutan itu.

Meski tidak menunduk seperti Wowon, keduanya juga tidak membuat gerakan apa-apa. Bahkan, ketika ditanyai awak media,

ketiganya enggan memberikan komentar berkait tuntutannya.

Mereka hanya diam seribu bahasa. Wowon, Solihin, dan Dede lalu digiring kembali ke ruang tahanan oleh petugas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved