Berita Jambi

Polisi Tangkap Penambang Minyak Ilegal di Sungai Bahar, Pipa dan Sepeda Motor Diamankan

Seorang pelaku penambangan minyak ilegal atau ilegal driling di amankan Subdit Tipidter Polda Jambi dan Polsek Sungai Bahar.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
Seorang pelaku penambangan minyak ilegal diamankan Subdit Tipidter Polda Jambi dan Polsek Sungai Bahar. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pelaku penambangan minyak ilegal atau ilegal driling di amankan Subdit Tipidter Polda Jambi dan Polsek Sungai Bahar.

Pelaku tersebut ialah Mun'in (48) diamankan di unit 7 Desa Bukit Subur kecamatan Sungai Bahar kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (30/9/2023).

Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, awalnya personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penambangan minyak bumi (molot) di sumur Minyak Ilegal yang berada di Desa Bukit Subur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, sekira pukul 06.00 menuju ke daerah tersebut.

"Sesampainya di lokasi, tim melakukan penyisiran di hamparan yang dijadikan tempat penambangan sumur minyak tanpa izin tersebut kemudian sekira pukul 09.30 WIB Tim menemukan satu orang laki-laki sedang melakukan kegiatan penambangan minyak (Molot)," ujar Kompol Edy.

Lanjutanya, tim langsung mengamankan pemolot tersebut beserta alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan minyak tanpa izin, selanjutnya pelaku dan alat yang digunakan dibawa ke Polda Jambi.

Barang bukti yang ditemukan oleh polisi yakni unit sepeda motor honda Revo tanpa nomor polisi, rol tapi tambang, pipa canting besi, katrol besi, jerigen 20 liter yang diduga berisi minyak bumi.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Bahar Selatan Iptu Yohanes Candra Putra mengatakan, tim dari Polda yang dipimpin oleh AKP Dedi Kurniawan bersama polsek mengamankan seorang pelaku Ilegel.

"Pelaku tersebut kalah Mun'in warga Rt.09 Desa Bakti Mulya Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi," kata Kapolsek.

Lanjutanta, Mun'in (48) yang menjadi pelaku Ilegal driling tersebut diketahui merupakan pegawai negeri sipil.

Kapolsek menambahkan, saat ditangkap pelaku ternyata saat itu sedang melakukan Molot Minyak menggunakan sepeda motor.
"Saat penangkapan pelaku sedang bekerja, sehingga kami amankan tanpa perlawanan," kata Iptu Yohanes.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa peralatan ilegal drilling.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku saat ini dibawa oleh Polda Jambi ke mako Polda Jambi. Selain itu, polisi juga memasang police line di lokasi penambangan minyak ilegal.

"Pelaku saat ini telah dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wakil Bupati Tanjab Barat Bantah Soal Dugaan Penggelapan Aset Negara

Baca juga: Wakil Bupati Tanjab Barat Hairan Beri Klarifikasi Perihal Dugaan Aset Negara

Baca juga: Puluhan Satgas ATJ Diberi Pembekalan Agar Bisa Mengatasi Permasalahan di Lapangan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved