Puluhan Satgas Diberi Pembekalan Agar Bisa Mengatasi Permasalahan di Lapangan

Pemerintah dalam posisi ambigu dan belum mempunyai strategi jitu untuk mengatasi permasalahan batubara

|
Editor: Rahimin
istimewa
Ketua ATJ Karyadi saat memberikan sambutan pada pembekalan Satgas ATJ, Sabtu (30/9/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Agar bisa mengatai permasalahan terkait batubara di lapangan, puluhan Satgas Asosiasi Transportir Jambi (ATJ) diberi pembekalan.

Pembekalasan tersebut diadakan ATJ bersama BPABB (Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara) Jambi.

Kegiaan pembekalan bagi Satgas ATJ diadakan pada Sabtu (30/9/2023) di Villa Tanah Betua Kabupaten Muaro Jambi.

Beberapa narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Kasubdid Polmas ditbimas Polda Jambi AKBP Dr H Dadang Joko Karyanto, perwakilan Dirlantas Polda Jambi yakni Kasubdim Kamsel Polda Jambi, Kompol Agung Asmara.

Dari pihak Dinas Perhubungan Kota Jambi yang diwakilkan oleh Ridwan ST selaku Kepala UPTD Pengujian kendaraan bemortor Kota Jambi, serta Ketua Asosiasi Transportir Jambi, Karyadi.

Karyadi dalam sambutannya mengatakan, pemerintah dalam posisi ambigu dan belum mempunyai strategi jitu untuk mengatasi permasalahan batubara

Untuk itu, Karyadi mengajak satgas yang ada di jalan untuk sama-sama kompak, solid dalam membantu mengatur fungsi sesuai dengan fungsinya.

"Perlu diketahui bersama, ATJ sudah memiliki sistem, dengan demikian sistem tersebut dapat digunakan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi," ujarnya. 

Kompol Agung Asmara dalam paparannya menyampaikan terkait angkutan batubara yang menggunakan di jalan umum.

Untuk diketahui bersama didalam Lampiran II Kep Menteri ESDM Nomor: 1827 K/30/Mem/2018 dijelaskan, transportasi merupakan bagian dari pada sistem alat tambang yang tidak dapat dipisahkan, dari kegiatan eksplorasi/konstruksi/penambangan/pengolahan/pemurnian serta pengangkutan yang tidak terpisahkan.

Selain itu juga ada peraturan Perundang undangan terkait ESDM antara lain, UU Nomor 3 Tahun 2020, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, Permen ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020 dan Lampiran II Kep Menteri ESDM Nomor: 1827 K/30/Mem/2018.

Sementara, Ridwan ST selaku Kepala UPTD Pengujian kendaraan bemortor Kota Jambi mengatakan, kapasitas lebih pada dimensi kendaraan angkutan seperti panjang kendaraan, lebar, tinggi.

"Dari pihak kami, selaku Kepala UPTD Pengujian kendaraan bemortor Kota Jambi, cenderung ke pada dimensi kendaraannya, baik panjang kendaraan, lebar, dan tinggi," katanya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Progres Pembangunan Jalan Khusus Batubara di Jambi

Baca juga: Bupati Fadhil Minta Dishub Kaji Aturan Angkutan Batubara yang Menginap di Terminal Muara Bulian

Baca juga: Masih Ada Truk Batubara Langgar Jam Operasional, Asaba Duga Ada Unsur Kesengajaan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved