Berita Kerinci

Kronologi Pria di Kerinci Rudapaksa Adik Ipar, Setiap Melakukan Aksinya Selalu Direkam

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kerinci, Jambi. Kali ini kasus rudapaksa terjadi masih dalam lingkup keluarga.

|
Penulis: Herupitra | Editor: Herupitra
Tribun Lampung
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNAMBI.COM, KERINCI – Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kerinci, Jambi.

Kali ini kasus rudapaksa terjadi masih dalam lingkup keluarga.

Dimana seorang pria beristri merudapaksa adik dari istrnya sendiri atau adik ipar.

Informasi yang didapatkan, pelaku berinisial FS (38) saat ini telah diamankan pihak kepolisian Polres Kerinci.

FS diringkus diduga telah mencabuli adik iparnya sebut saja Bunga (14).

Kapolres Kerinci, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Baca juga: Pria Beristri di Kerinci Berulang Kali Rudapaksa Adik Ipar

Baca juga: Celana dan Pisau Beri Ketinggalan, Ibu Rumah Tangga di Jambi Nyaris Jadi Korban Rudapaksa

Dia mengatakan, bahwa pelaku diaman pada Minggu (24/09/2023) kemarin, karena melakukan tindakan pencabulan dan Persetubuhan anak dibawah umur.

"Ya, pelaku diamankan FD (38) warga Muara Semerah, kecamatan Air Hangat, kabupaten Kerinci, dalam kasus pencabulan dan persetubuhan," jelasnya, Selasa (26/9/2023).

Diungkapkan, dari keterangan yang didapatkan, rudapaksa yang dilakukan tersangka sebanyak empat kali.

Dua diantaranya dilakukan separti layaknya hubungan suami istri.

“Saat menjalankan aksinya korban dibawah tekanan dan selalu diancam,” kata Kasat.

Dibeberkannya, kejadian tersebut berawal pada November 2022 tahun lalu.

Saat itu korban yang baru pulang dari sekolah didatanggi pelaku ke rumanya.

Setelah melihat korban di dalam rumah, pelaku lalu menutup pintu.

Di dalam rumah yang sepi tersebut, pelaku lalu memegang kedua tangan korban dan membawa kearah ruang tamu sambil membujuk dan mengancam dengan kata ‘Sini Aja Dulu Kalau Dak Mau Awas’.

Korban yang merasa ketakutan mengikuti arahan pelaku. Pelaku lalu menyentuh-nyentuh dan mencium tubuh korban.

“Saat menyentuh-nyentuk tubuh korban, pelaku merekamnya dengan ponsel,” ujarnya.

Berbekal video tersebut, pelaku dengan mulus melakukan aksi bejatnya.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya.

“Dari keterangan pelecehan terhadap korban sebanyak 2 kali dan perbuatan persetubuhan sebanyak 2 kali, hal tersebut dilakukan dibawah tekanan dan ancaman,” jelas Kasat. 

"Setiap kali melakukan pencabulan pelaku merekam video perbuatannya," tambahnya.(*)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Irwasda Polda Jambi Pimpin Sidang Kelulusan Tingkat Panda Seleksi PAG 2023

Baca juga: Trend Hypebeast di Kalangan Anak Muda, Jadi Ikon Industri Fashion

Baca juga: Cegah Kekeringan, BRGM Imbau Masyarakat Agar Tidak Mengeringkan Lokasi Gambut

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved