Permudah Urusan, Pemkab Tebo Buka 131 Jenis Layanan di MPP

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo lakukan pemangkasan birokrasi dengan mempermudah urusan perizinan.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Pemkab Tebo pun bersama 13 organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan penandatangan kesepakatan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tebo, pada Rabu (20/9). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo lakukan pemangkasan birokrasi dengan mempermudah urusan perizinan.

Pemkab Tebo pun bersama 13 organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan penandatangan kesepakatan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tebo, pada Rabu (20/9).

Nantinya MPP akan dapat melayani 131 jenis layanan urusan masyarakat di Kabupaten Tebo.

Mulai dari Bank Jambi, samsat, badan keuangan daerah, dinas perizinan dan layanan terpadu satu pintu, BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Disdukcapil, Kemenag, KP2KP, dinas sosial, kantor pertanahan, dan Perumda PDAM Tirta Muaro.

"Dengan dioperasikannya ini, kita berkomitmen melayani masyarakat," kata Penjabat (Pj) Bupati Tebo, H Aspan.

Peresmian pelayanan ini nantinya akan dilakukan oleh Menpan RB pada 26 September mendatang yang dilakukan bersama 13 MPP lainnya.

"Memang kan birokrasi, seperti yang disampaikan perizinan provinsi, menghindari pungli dan keterbukaan," ujarnya.

Aspan mengatakan bahwa kedepan, akan ditambah sebanyak lima gerai. Ia pun mengungkapkan perencanaannya akan diupayakan Januari mendatang.

Rencana ini nantinya akan mengakomodir operasional pelayanan polres, pengadilan agama, pengadilan negeri, kejaksaan.

"Jadi masyarakat bisa menyelesaikan semuanya di MPP," ujarnya.

Baca juga: Karhutla di Konsesi PT ABT Tebo Berhasil Dipadamkan di Hari Kesepuluh

Baca juga: Pj Bupati Sebut KLHK akan Turun ke Tebo Evaluasi Karhutla dan Kepemilikan Lahan di PT ABT

Baca juga: Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disahkan, Pemkab Tebo Segera Bentuk 4 OPD Baru

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved