Berita Selebritis
Lina Mukherjee Pasrah Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara
Meskipun ia mengaku masih berkonsultasi dengan kuasa hukum dan keluarganya mengenai langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut.
Penulis: M Fadli | Editor: M Fadli
TRIBUNJAMBI.COM - Lina Mukherjee, seorang Tiktoker yang sempat mencuri perhatian publik karena kontennya yang kontroversial, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (19/9/2023) kemarin menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Lina Mukherjee.
Vonis ini merupakan hasil proses hukum terkait konten viral yang menampilkan Lina makan kulit babi dengan diawali ucapan basmalah.
Mendengar vonis tersebut, Lina tampaknya lebih banyak pasrah.
Meskipun ia mengaku masih berkonsultasi dengan kuasa hukum dan keluarganya mengenai langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut.
“Sudah pasrah, karena dari P21 aku juga sudah di sel. Jadi, tinggal jalani beberapa bulan lagi aja,” ujar Lina.
Lina mengaku sudah tidak sabar untuk bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di tahun depan apabila sudah keluar dari penjara.
Namun, dia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan keluarganya dan kuasa hukumnya untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak," ungkap Lina.
Lina Mukherjee dijerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak pelapor, M Syarif Hidayat, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang atas vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta yang diberikan kepada Lina Mukherjee.
"Berapa pun vonis hari ini kami ucapkan syukur dan terimakasih atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Inilah yang kami tunggu selama ini untuk membuktikan jika di negara kita hukum itu tetap ada, ketuhanan yang Maha Esa itu ada, dan kebebasan beragama itu ada," ujar Sapriadi, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, vonis tersebut bukan semata-mata pembalasan terhadap Lina, tetapi lebih merupakan upaya untuk menegakkan hukum dan memastikan kebebasan beragama tetap dihormati.
Baca juga: Pelapor Senang Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Makan Babi: ini yang Kami Tunggu
Baca juga: Reaksi Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Kasus Makan Babi: Tidak Kaget
Baca juga: Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Kasus Makan Babi Baca Bismillah

Nangis
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai, Proses Hukum Terus Berjalan, Lisa Mariana: Kita akan Kooperatif |
![]() |
---|
Honorer Butuh 28 Tahun Agar Bergaji Setara Tunjangan DPR: Itu Pun Kalau Gajinya Rutin |
![]() |
---|
Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Soroti Kenaikan Tunjangan DPR, Ini Menyakitkan untuk Rakyat |
![]() |
---|
Lisa Mariana Bakal Keliling Patung Merlion 2000 Kali: Jika Tes DNA Ulang Ridwan Kamil Bukan Ayah CA |
![]() |
---|
Rayuan Kubu Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Singapura: Siap Modali, Kenapa Takut? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.