Berita Selebritis

Lina Mukherjee Pasrah Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara

Meskipun ia mengaku masih berkonsultasi dengan kuasa hukum dan keluarganya mengenai langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut.

Penulis: M Fadli | Editor: M Fadli
ist
Lina Mukherjee 

TRIBUNJAMBI.COM - Lina Mukherjee, seorang Tiktoker yang sempat mencuri perhatian publik karena kontennya yang kontroversial, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (19/9/2023) kemarin menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Lina Mukherjee.

Vonis ini merupakan hasil proses hukum terkait konten viral yang menampilkan Lina makan kulit babi dengan diawali ucapan basmalah.

Mendengar vonis tersebut, Lina tampaknya lebih banyak pasrah.

Meskipun ia mengaku masih berkonsultasi dengan kuasa hukum dan keluarganya mengenai langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut.

“Sudah pasrah, karena dari P21 aku juga sudah di sel. Jadi, tinggal jalani beberapa bulan lagi aja,” ujar Lina.

Lina mengaku sudah tidak sabar untuk bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di tahun depan apabila sudah keluar dari penjara.

Namun, dia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan keluarganya dan kuasa hukumnya untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak," ungkap Lina.

Lina Mukherjee dijerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak pelapor, M Syarif Hidayat, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang atas vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta yang diberikan kepada Lina Mukherjee.

"Berapa pun vonis hari ini kami ucapkan syukur dan terimakasih atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Inilah yang kami tunggu selama ini untuk membuktikan jika di negara kita hukum itu tetap ada, ketuhanan yang Maha Esa itu ada, dan kebebasan beragama itu ada," ujar Sapriadi, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya, vonis tersebut bukan semata-mata pembalasan terhadap Lina, tetapi lebih merupakan upaya untuk menegakkan hukum dan memastikan kebebasan beragama tetap dihormati.

Baca juga: Pelapor Senang Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Makan Babi: ini yang Kami Tunggu

Baca juga: Reaksi Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Kasus Makan Babi: Tidak Kaget

Baca juga: Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Kasus Makan Babi Baca Bismillah

Lina Mukherje makan kulit babi
Lina Mukherje makan kulit babi (ist)

Nangis

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved