Berita Selebritis
Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Kasus Makan Babi Baca Bismillah
Lina Mukherjee telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 Juta terkait kasus makan babi baca bismillah.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
TRIBUNJAMBI.COM - Lina Mukherjee telah divonis 2 tahun penjara terkait kasus makan babi baca bismillah.
Vonis tersebut disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang juga menyebutkan kalau Lina didenda Rp 250 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara
Diketahui perbuatan Lina Mukherjee itu telah melanggar pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, tindakan Lina membuat konten makan babi baca bismillah itu dinilai hakim hanya mencari keuntungan untuk pribadinya.
“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Roni Sianatra dilansir dari Tribunnews, Selasa (19/09/2023).
Baca juga: Mayang Bantah Ribut dengan Fuji, Ngaku ingin Bertemu Gala Sky: Aku Kangen
Baca juga: Penyesalan Saipul Jamil Menikah dengan Dewi Perssik: Kalau Tahu, Gak Saya Nikahi
Baca juga: Mayang Tuding Fuji Lebih Terkenal Gegara Gala Sky: Kalau Gala Di Aku Pasti Beda Lagi
Lina Mukherjee minta maaf
Lina menyadari bahwa sebagai publik figur tak seharusnya membuat konten seperti itu.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang pertama-tama saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai public figure saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh," kata Lina Mukherjee dilansir dari kanal YouTube KompasTV.
Lina juga menyampaikan permintaan maaf terkhusus kepada umat muslim atas konten makan babi baca bismillah.
"Dan buat masyarakat semua khususnya umat muslim," jelasnya.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya," sambungnya.
Lina pun berharap bisa mendapat kesempatan agar menjadi pribadi yang lebih baik.
Ia juga berjanji tak akan mengulangi kesalahannya itu.
semoga saya diberikan kesempatan menjadi yang lebih baik dan saya berjanji tak akan mengulangi lagi," katanya.
Musisi Korea Selatan eaJ Park Soroti Demokrasi Indonesia dan Tunda Penjualan Tiket Konser Jakarta |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai, Proses Hukum Terus Berjalan, Lisa Mariana: Kita akan Kooperatif |
![]() |
---|
Honorer Butuh 28 Tahun Agar Bergaji Setara Tunjangan DPR: Itu Pun Kalau Gajinya Rutin |
![]() |
---|
Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Soroti Kenaikan Tunjangan DPR, Ini Menyakitkan untuk Rakyat |
![]() |
---|
Lisa Mariana Bakal Keliling Patung Merlion 2000 Kali: Jika Tes DNA Ulang Ridwan Kamil Bukan Ayah CA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.