Berita Selebritis

Pelapor Senang Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Makan Babi: ini yang Kami Tunggu

Pelapor merasa puas dan senang Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan didenda Rp 25 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara kasus makan babi

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
kompas.com
Lina Mukherjee Nangis saat menjalani sidang perdana konten makan babi 

TRIBUNJAMBI.COM - Lina Mukherjee telah divonis 2 tahun penjara dan didenda Rp 25 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara atas kasus makan babi baca bismillah.

Pelapor Lina, Sapriadi Samsudi merasa senang dan bersyukur atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.

Dikatakannya bahwa ia memang sudah menunggu hukuman yang pantas untuk perbuatan Lina.

"Kami mengucapkan terima kasih atas putusan Majelis Hakim untuk kasus ini," ujar Sapriadi Samsudin dilansir dari TribunSumsel.com , Rabu (20/09/2023).

Pelapor juga mengatakan konten Lina Mukherjee makan babi baca bismillah sudah membuat keributan di tengah masyarakat.

Maka dari itu, ia merasa senang dan bersyukur Lina Mukherjee divonis 2 tahun dan denda Rp 25 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Putri Anne Bicara soal Tato di Badannya: Sudah 19 Tahun

Baca juga: Ferry Irawan Akui Sudah Move On dari Venna Melinda, Sudah punya Pengganti

Baca juga: Faisal Setuju saat Fuji Dijodohkan dengan Athalla Naufal: Nggak Masalah

"Jangan memancing keributan dan ayo kita saling menghormati. Kami mengucapkan terima kasih dan syukur atas vonis Lina Mukherjee. Inilah yang kami tunggu, di negara kita hukum itu ada dan Ketuhanan Maha Esa itu ditegakkan," ujarnya.

Ia pun mengingatkan bahwa di negara Indonesa harus saling menghormati dan menghargai setiap agama.

Ia pun menyinggung kalakuan Lina Mukherjee sudah melecehkan satu agama.

"Kita hidup di Indonesia ini berbagai macam agama dan kita diajarkan untuk bisa saling menghormati dan menghargai agama-agama lain bukan untuk dilecehkan," tegasnya.

Diketahui perbuatan Lina Mukherjee itu telah melanggar pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, tindakan Lina membuat konten makan babi baca bismillah itu dinilai hakim hanya mencari keuntungan untuk pribadinya.

“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Roni Sianatra, ketua Majleis Hakim dilansir dari Tribunnews, Selasa (19/09/2023).

Sementara itu, Lina Mukherjee mengaku tak kaget dengan vonis kasus konten makan babi baca bismillah.

"Tidak kaget, " kata Lina Mukherjee.

Lina juga tak langsung mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Lina Mukherjee meminta waktu untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak," kata Lina Mukherjee.

Dapatkan Berita Terudate Tribunjambi.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved