Berita Selebritis

Reaksi Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Kasus Makan Babi: Tidak Kaget

Lina Mukherjee ternyata sudah menduga putusan hakim kasus makan babi baca bismillah, ia tak kaget divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 Juta.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Lina Mukherjee tidak kaget dengan vonis 2 tahun penjara kasus makan babi baca bismillah 

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya," sambungnya.

Lina Mukherje makan kulit babi
Lina Mukherje makan kulit babi (ist)

Lina pun berharap bisa mendapat kesempatan agar menjadi pribadi yang lebih baik.

Ia juga berjanji tak akan mengulangi kesalahannya itu.

semoga saya diberikan kesempatan menjadi yang lebih baik dan saya berjanji tak akan mengulangi lagi," katanya.

Meski Lina telah ditetapkansebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, namun ia tak ditahan.

Diketahui Lina Mukherjee disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.

Melansir dari berbagai sumber, berikut profil dan biodata Lina Mukherjee:

Nama Asli : Lina Lutfiawati

Nama Panggung : Lina Mukherjee

Nam Panggilan : Lina, Lilu

Tanggal Lahir : 10 Mei 1990 (umur 32)

Tempat Lahir : Samarinda, Kalimantan Timur

Pekerjaan : Konten Kreator, Selebgram, Seleb TikTok, YouTuber,

Tahun aktif :2011—kini

Instagram :linamukherjee_

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved