Pemkot Jambi Sediakan 59 Formasi PPPK Khusus Penyandang Disabilitas

Penerimaan PPPK Kota Jambi tahun 2023 memberikan kuota khusus bagi penyandang disabilitas.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
KEMENSOS/TRIBUNJAMBI
Ilustrasi. Seleksi PPPK . 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Perubahan juknis penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 memberikan kuota khusus bagi penyandang disabilitas.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu mengatakan ada perubahan formasi dalam penerimaan PPPK tahun ini baik dari pelamar umum, honorer serta kuota khusus disabilitas.

"Untuk disabilitas mendapatkan kuota 2 persen dari jumlah PPPK yang di setujui tahun ini," ujarnya Selasa (19/9/2023).

Sementara itu, untuk kuota umum sebesar 20 persen dan khusus atau honorer sebesar 80 persen.

Andika menjelaskan kuota disabilitas ini bisa diambil dari formasi khusus atau honorer maupun umum.

"Yang pasti jumlahnya harus 2 persen," imbuhnya.

Dengan ketentuan dua persen ini berarti ada 59 formasi khusus untuk disabilitas dari 2.928 formasi yang di sediakan, baik dari formasi teknis, guru maupun kesehatan.

Saat ini Kota Jambi memiliki beberpa tenaga honorer penyandang disabilitas.

Dimana mereka bisa mengikuti formasi khusus atau jalur honorer.

Baca juga: Update CPNS dan PPPK 2024 - Formasi CPNS Kemenkumham untuk Lulusan SMA, Formasi Penjaga Tahanan

Baca juga: Beda PPPK dan PNS - Status, Masa Kerja hingga Hak dan Kewajiban

Baca juga: Pengumuman Pembukaan PPPK Ditunda. BKD Muaro Jambi Sebut Berlaku Secara Nasional

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved