Klinik Aborsi Ilegal di Medan Deli Digerebek, Wanita Muda Tergeletak Lemas setelah Proses

Klinik aborsi ilegal digerebek di Medan Deli, Kota Medan. Dan saat digerebek seorang wnaita berinisial FP yang ditemani kekasihnya, baru saja selesai

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Medan/Alfiansyah
Ibu dan anak pemilik klinik aborsi yang ada di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan setelah ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (18/9/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Klinik aborsi ilegal digerebek di Medan Deli, Kota Medan.

Dan saat digerebek seorang wnaita berinisial FP yang ditemani kekasihnya, baru saja selesai melakukan aborsi.

FP ditemukan dalam kondisi lemas setelah melakukan aborsi di klinik ilegal milik LS dan JM.

Bayi yang dikandung FP dikeluarklan secara paksa oleh LS yang merupakan bidan.

Korban dan bayinya sempat dibawa ke rumah sakit oleh polisi, namun bayi tersebut meninggal.

"Pengguguran dilakukan di klinik tersebut dengan cara menyuntikkan pasiennya sebanyak dua kali. Saat itu FP sempat kita larikan ke rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Banggar DPRD Jambi Minta Gubernur dan TAPD Percepat Program Dumisake atasi Kemiskinan

Baca juga: Mayang Ungkap Alasan Fuji Lebih Disenangi Netizen daripada Dirinya: Karena Disitu ada Gala

Zikri mengatakan, saat FP melakukan aborsi, usia kandungannya sudah tujuh bulan.

Proses pengguguran kandungan secara paksa itu menggunakan zat kimia.

Klinik aborsi ilegal milik LS dan JM itu buka sejak 2020 lalu.

JM dibantu sang anak, LS yang seorang bidan melakukan aborsi pada wanita yang kebanyakan hamil di luar nikah.

"Izin praktiknya tidak ada. Sudah kami cek," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, Senin (18/9/2023).

Klinik aborsi ilegal ini mematok tarif kisaran rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.

Tarif disesuaikan dengan usia kehamilan. Semakin banyak usia kehamilan, maka tarifnya semakin mahal.

Dari hasil pemeriksaan, semua bayi yang diaborsi itu ada yang dibawa oleh pasien, dan ada juga yang dikuburkan oleh pelaku.

Namun, belum jelas dimana lokasi penguburan bayi-bayi tak berdosa tersebut.

Baca juga: Kebakaran di Konsesi PT ABT Jambi, Marpaung: Sengaja Dibakar untuk Kebun Sawit

Sampai saat ini, polisi belum berencana melakukan penggalian di sekitar rumah tersangka, yang dijadikan klinik aborsi itu.

"Sebahagian bayi yang diaborsi ada yang dibawa oleh pasien, dan ada juga yang dikuburkan oleh pelaku," kata Zikir.

Dalam perkara ini, para pelaku dikenakan Pasal 77A dan 55,56 Undang-undang nomor 35 tahun 20214 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.

Terkait kasus ini, Tribun-medan.com masih berupaya mencari lokasi pasti klinik aborsi tersebut, guna meminta keterangan warga sekitar.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lagi Aborsi di Klinik Ilegal, Perempuan Muda Digerebek Polisi dalam Kondisi Tangan Menempel Infus, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BPBD Tebo Sebut Kebakaran di Konsesi PT ABT Sudah Seminggu Belum Padam

Baca juga: Mayang Ungkap Alasan Fuji Lebih Disenangi Netizen daripada Dirinya: Karena Disitu ada Gala

Baca juga: Awal Mula Fuji dan Athalla Naufal Dijodoh-jodohkan, Sempat Jadi Pasangan Lawan Thariq Halilintar

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved