Klinik Aborsi Ilegal di Medan Deli Digerebek, Wanita Muda Tergeletak Lemas setelah Proses
Klinik aborsi ilegal digerebek di Medan Deli, Kota Medan. Dan saat digerebek seorang wnaita berinisial FP yang ditemani kekasihnya, baru saja selesai
TRIBUNJAMBI.COM - Klinik aborsi ilegal digerebek di Medan Deli, Kota Medan.
Dan saat digerebek seorang wnaita berinisial FP yang ditemani kekasihnya, baru saja selesai melakukan aborsi.
FP ditemukan dalam kondisi lemas setelah melakukan aborsi di klinik ilegal milik LS dan JM.
Bayi yang dikandung FP dikeluarklan secara paksa oleh LS yang merupakan bidan.
Korban dan bayinya sempat dibawa ke rumah sakit oleh polisi, namun bayi tersebut meninggal.
"Pengguguran dilakukan di klinik tersebut dengan cara menyuntikkan pasiennya sebanyak dua kali. Saat itu FP sempat kita larikan ke rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Banggar DPRD Jambi Minta Gubernur dan TAPD Percepat Program Dumisake atasi Kemiskinan
Baca juga: Mayang Ungkap Alasan Fuji Lebih Disenangi Netizen daripada Dirinya: Karena Disitu ada Gala
Zikri mengatakan, saat FP melakukan aborsi, usia kandungannya sudah tujuh bulan.
Proses pengguguran kandungan secara paksa itu menggunakan zat kimia.
Klinik aborsi ilegal milik LS dan JM itu buka sejak 2020 lalu.
JM dibantu sang anak, LS yang seorang bidan melakukan aborsi pada wanita yang kebanyakan hamil di luar nikah.
"Izin praktiknya tidak ada. Sudah kami cek," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, Senin (18/9/2023).
Klinik aborsi ilegal ini mematok tarif kisaran rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.
Tarif disesuaikan dengan usia kehamilan. Semakin banyak usia kehamilan, maka tarifnya semakin mahal.
Dari hasil pemeriksaan, semua bayi yang diaborsi itu ada yang dibawa oleh pasien, dan ada juga yang dikuburkan oleh pelaku.
Namun, belum jelas dimana lokasi penguburan bayi-bayi tak berdosa tersebut.
Baca juga: Kebakaran di Konsesi PT ABT Jambi, Marpaung: Sengaja Dibakar untuk Kebun Sawit
Sampai saat ini, polisi belum berencana melakukan penggalian di sekitar rumah tersangka, yang dijadikan klinik aborsi itu.
"Sebahagian bayi yang diaborsi ada yang dibawa oleh pasien, dan ada juga yang dikuburkan oleh pelaku," kata Zikir.
Dalam perkara ini, para pelaku dikenakan Pasal 77A dan 55,56 Undang-undang nomor 35 tahun 20214 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.
Terkait kasus ini, Tribun-medan.com masih berupaya mencari lokasi pasti klinik aborsi tersebut, guna meminta keterangan warga sekitar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lagi Aborsi di Klinik Ilegal, Perempuan Muda Digerebek Polisi dalam Kondisi Tangan Menempel Infus,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BPBD Tebo Sebut Kebakaran di Konsesi PT ABT Sudah Seminggu Belum Padam
Baca juga: Mayang Ungkap Alasan Fuji Lebih Disenangi Netizen daripada Dirinya: Karena Disitu ada Gala
Baca juga: Awal Mula Fuji dan Athalla Naufal Dijodoh-jodohkan, Sempat Jadi Pasangan Lawan Thariq Halilintar
Banggar DPRD Jambi Minta Gubernur dan TAPD Percepat Program Dumisake atasi Kemiskinan |
![]() |
---|
45 Siswa SMPN 2 Kuala Tungkal Terpilih Ikuti ANBK dengan Mode Online |
![]() |
---|
Mayang Ungkap Alasan Fuji Lebih Disenangi Netizen daripada Dirinya: Karena Disitu ada Gala |
![]() |
---|
Basarnas Jambi Latih 26 Personel di Medan Ketinggian |
![]() |
---|
Awal Mula Fuji dan Athalla Naufal Dijodoh-jodohkan, Sempat Jadi Pasangan Lawan Thariq Halilintar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.