Kasus Korupsi Jembatan Mensao Sarolangun, Polda Jambi: Kami Tak Bisa Jelaskan Berapa Orangnya

Ditreskrimsus Polda Jambi menyelidiki kasus dugaan korupsi pada pembangunan jembatan di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Via Tribun Kaltim
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi menyelidiki kasus dugaan korupsi pada pembangunan jembatan di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Proyek senilai Rp 13,5 miliar ini bersumber dari APBD Sarolangun. Pembangunan jembatan ini dianggarkan di APBD Sarolangun tahun 2020.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan, pihaknya telah mengamankan uang dugaan korupsi senilai Rp 3.164.111.300, 74 atau 3 miliar lebih.

Namun, pihaknya tidak menerangkan secara gamlang siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi jembatan tersebut. 

"Kami mungkin secara mendetail kami tidak bisa menyampaikan berapa orang, berapa orangnya. Yang jelas kami sudah melakukan disini siapa PPK-nya, kemudian penyediaannya, Pokja. Ahli ITB sudah turun dan inspektorat juga sudah turun dan ditemukan sudah ada kerugian," kata Ade, Kamis (14/9/2023). 

Dia menyebutkan, pihaknya melakukan penyelidikan permasalah yang terjadi adalah, terkait pengalihan pekerjaan kepada pihak lain. Ditemukan mutu beton ketidaksesuain spek. Hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi ditemukan kerugian negara Rp 3,194 miliar," ujarnya.

“Dan ini kasus jembatan sedang dalam proses penyidikan kami. Demikian kami telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang aset recovery dan ini sebagai bukti kami nanti dalam proses selanjutnya,” kata Kasubdit 3 Tipikor Polda Jambi Ade Dirman.

Untuk diketahui pembangunan jembatan Mensao, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun dilakukan pada tahun 2020.
Jembatan ini merupakan akses utama dintuk menghubungkan beberapa desa.

Pembangunan jembatan Mansao ini sempat tertunda beberapa kali, karena masalah teknis seperti pembebasan lahan.

"Untuk sementara jembatan masih bisa digunakan, namun terkait kekurangan volume terhadap campuran beton yang seharusnya menggunakan batching plant ini menggunakan manual campurannya," ungkapnya. 

Polisi menerapkan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun & denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Polda Jambi Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Limun Sarolangun Jambi, Kerugian Rp 3 M

Baca juga: Polda Jambi Sita Uang Rp 3,4 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi PT Pelindo

Baca juga: Korupsi Pelindo II di Tanjabtim Jambi, Pimpinan Kongkalikong dengan Pihak Kontraktor

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved