Berita Jambi
Dalam Eksepsi, PH Yunsak El Halcon Sebut Kejati Tak Berwenang Lakukan Penyidikan Kasus Bank Jambi
Pada sidang dakwaan kasus korupsi gagal bayar di Bank Jambi senilai Rp 310 miliar, yang menjerat eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon, jaksa menyebut
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
38 Tahun 2010 yang berbunyi “Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibukota Kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota”.
"Ketentuan tersebut di atas jelas mengatur bahwa wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi adalah Wilayah Provinsi Jambi, yang berarti bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi hanya berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan atas perkara atau tindak pidana yang terjadi dalam wilayah provinsi Jambi," bebernya.
Demikian juga dengan Kejaksaan Negeri Jambi, hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan atas perkara atau tindak pidana yang terjadi dalam wilayah Kota Jambi.
Pekan depan sidang akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kasus Gagal Bayar Medium Trem Notes, YEH dan Kuasa Hukumnya Lakukan Pengajuan Eksepsi
Baca juga: Dewan sebut Ketok Palu APBD Perubahan 2023 Provinsi Jambi Dijadwalkan September Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.