Berita Jambi

Dalam Eksepsi, PH Yunsak El Halcon Sebut Kejati Tak Berwenang Lakukan Penyidikan Kasus Bank Jambi

Pada sidang dakwaan kasus korupsi gagal bayar di Bank Jambi senilai Rp 310 miliar, yang menjerat eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon, jaksa menyebut

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunjambi.com
Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon dan barang bukti yang disita Kejati Jambi pada kasus korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017/2018. 

38 Tahun 2010 yang berbunyi “Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibukota Kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota”.

"Ketentuan tersebut di atas jelas mengatur bahwa wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi adalah Wilayah Provinsi Jambi, yang berarti bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi hanya berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan atas perkara atau tindak pidana yang terjadi dalam wilayah provinsi Jambi," bebernya.

Demikian juga dengan Kejaksaan Negeri Jambi, hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan atas perkara atau tindak pidana yang terjadi dalam wilayah Kota Jambi.

Pekan depan sidang akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasus Gagal Bayar Medium Trem Notes, YEH dan Kuasa Hukumnya Lakukan Pengajuan Eksepsi

Baca juga: Dewan sebut Ketok Palu APBD Perubahan 2023 Provinsi Jambi Dijadwalkan September Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved