DPRD Provinsi Jambi

Selama Operasional Angkutan Batubara di Jambi Sesuai Jadwal Semua Aman

Ivan Wirata bilang, DRPD Provinsi Jambi bermitra dengan Dinas Perhubungan, Polda Jambi dan Asosiasi Transportir Batubara Jambi

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Hasbi
Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Golkar Ivan Wirata. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah sempat disetop, angkutan batubara di Jambi kembali beroperasi.

Minggu (10/9/2023) malam, truk  batubara kembali dibolehkan melintas.

Ivan Wirata Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi mengatakan, selama sesuai jadwal semua aman.

"Sekarang kita tinggal mengawasi, jika semua sudah sesuai dengan kesepakatan dan jadwal, semua aman," katanya, Selasa (12/9/2023).

Ivan Wirata bilang, DRPD Provinsi Jambi bermitra dengan Dinas Perhubungan, Polda Jambi dan Asosiasi Transportir Batubara Jambi.

"Kita dukung pengamanan dan pengawasan dishub, polda Jambi dan pihak transportir," ujarnya.

Sebelumnya,diskresi kepolisian soal penghentian sementara operasional angkutan batubara di jalan umum Provinsi Jambi akhirnya dicabut.

Pencabutan diskresi itu melalui surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, pada Sabtu (9/9/2023) melalui surat dengan nomor B/3309/IX/REN.5/2023 perihal pemberitahuan pencabutan diskresi kepolisian.

Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa dari hasil analisa dan pantauan terkait dengan diskresi kepolisian, sudah ada upaya perbaikan jalan dan sudah ada komitmen bersama para perusahaan tambang, asosiasi dan para pemilik jasa transportir untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan terkait angkutan batubara.

"Seperti aturan terkait tonase angkutan, kepatuhan jam operasional dan juga peraturan lalu lintas lainnya," tulisnya dalam surat itu.

Lanjutnya dengan menimbang beberapa hal tersebut, maka Ditlantas Polda Jambi memutuskan diskresi kepolisian terkait penghentian angkutan batubara di jalan umum seperti jalan nasional, provinsi, kota dan kabupaten terhitung, Minggu (10/9/2023) dinyatakan dicabut.

"Dengan catatan para pihak terkait mematuhi segala ketentuan terkait mobilisasi angkutan batubara dan peraturan yang berlaku. Namun apabila hasil rapat koordinasi yang telah ditetapkan ditemukan pelanggaran dikemudian hari maka kebijakan pencabutan diskresi kepolisian ini akan dipertimbangkan kembali,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Konsorsium Pengawal Kebijakan (KPK) Pemerintah, Karyadi menyambut baik atas pencabutan diskresi kepolisian soal penghentian mobilisasi angkutan batu bara di jalan umum Provinsi Jambi.

Ketua Asosiasi Transportasi Batubara Jambi ini bilang sebagai kuasa dari para pengusaha tambang dan transportir batu bara akan mengawal rekomendasi dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

“Kami berharap kepada pengusaha yang telah berkomitmen tetap menjalankan komitmennya agar tidak ada lagi diskresi-diskresi selanjutnya. Terhadap seluruh pihak yang belum bergabung agar segera bergabung supaya ekonomi dan investasi di Jambi kembali bergeliat,” katanya pada Minggu (10/9/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved