Polisi Gerebek Pesta di Jaksel, Sebar Undangan Lewat Sosmed, Bertarif Rp 1 Juta Wajib DP

Polisi menggerebek pesta yang digelar di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Penyelenggara pesta seks itu menyebar undangan lewat sosial media.

|
Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Empat tersangka dalam kasus penyelenggaraan di bilangan Semanggi,, Jakarta Selatan, ditunjukkan ke hadapan publik di lobi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menggerebek pesta s yang digelar di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Penyelenggara pesta s itu menyebar undangan lewat sosial media.

Pasca digerebek anggota Polres Metro Jakarta Selatan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

3 orang yakni GA, YM dan JF merupakan penyelenggara dan tersangka TA selaku inisiator kegiatan pesta s.

"TA adalah warga Candisari, Semarang, yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta s," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam jumpa pers, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Ditegur saat Parkir di Area Parkir Difabel, Oknum LSM di Jambi Akan Polisikan EGM Bandara Jambi

Baca juga: Kemenag Tanjabtim Akui Masih Marak Pernikahan Ilegal yang Libatkan Anak-anak

Undang Lewat Sosial media

Penyelenggara pesta s di Jakarta Selatan menggunakan sosial media untuk menyebar undangan.

"Para pelaku ini menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram sebagai medium penyebarannya," ujarnya.

Di media sosial, para penyelenggara pesta s itu menggunggah gambar-gambar berbau pornografi untuk menarik pengguna sosial.

"Masyarakat yang berminat itu kemudian diminta uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta. Lalu akan diberitahu hari dan tempatnya," sambungnya, dikutip dari Kompas.com.

Dilansir Antara, pesta s di Semanggi tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh para tersangka.

"Sudah tiga kali (di tempat yang berbeda), alhamdulillah saat terjadi di wilayah Jaksel kami bisa mengungkap. Mereka juga akan melaksanakan kegiatan ini bukan di Jakarta saja, tapi juga di Semarang dan Bali," kata Bintoro.

Baca juga: Kronologi Anggota LSM Cekcok dengan Petugas Avsec Bandara Sultan Thaha Jambi

Dalam penangkapan, sejumlah barang bukti diamankan polisi, di antaranya alat kontrasepsi, pakaian dalam, alat bantu mainan s, serta ponsel.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal berlapis karena terlibat dalam penyelenggaraan pesta s.

Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved