Polisi Gerebek Pesta di Jaksel, Sebar Undangan Lewat Sosmed, Bertarif Rp 1 Juta Wajib DP
Polisi menggerebek pesta yang digelar di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Penyelenggara pesta seks itu menyebar undangan lewat sosial media.
|
Editor:
Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Empat tersangka dalam kasus penyelenggaraan di bilangan Semanggi,, Jakarta Selatan, ditunjukkan ke hadapan publik di lobi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023)
Adapun ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyelenggara Pesta s di Apartemen Jaksel Sebar Undangan via Media Sosial",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sudah 6 Jam Jalan Kerinci - Bangko Diblokir Warga, Proses Mediasi Masih Berlangsung
Baca juga: KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye DPR Dan DPRD Sebesar Rp 25 Miliar dari Perusahaan
Baca juga: DPRD Apresiasi Upaya Pemprov Jambi Cegah Karhutla Meluas, Minta Bantuan KLHK untuk Modifikasi Cuaca
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.