Polisi Gerebek Pesta di Jaksel, Sebar Undangan Lewat Sosmed, Bertarif Rp 1 Juta Wajib DP

Polisi menggerebek pesta yang digelar di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Penyelenggara pesta seks itu menyebar undangan lewat sosial media.

|
Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Empat tersangka dalam kasus penyelenggaraan di bilangan Semanggi,, Jakarta Selatan, ditunjukkan ke hadapan publik di lobi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023) 

Adapun ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyelenggara Pesta s di Apartemen Jaksel Sebar Undangan via Media Sosial",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sudah 6 Jam Jalan Kerinci - Bangko Diblokir Warga, Proses Mediasi Masih Berlangsung

Baca juga: KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye DPR Dan DPRD Sebesar Rp 25 Miliar dari Perusahaan

Baca juga: DPRD Apresiasi Upaya Pemprov Jambi Cegah Karhutla Meluas, Minta Bantuan KLHK untuk Modifikasi Cuaca

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved