Pileg 2024

KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye DPR Dan DPRD Sebesar Rp 25 Miliar dari Perusahaan

KPU RI telah mengeluarkan aturan dana kampanye sebagaimana tertuang dalam PKPU 18 tahun 2023.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi teknis penyelenggaraan, Yatno. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU RI telah mengeluarkan aturan dana kampanye sebagaimana tertuang dalam PKPU 18 tahun 2023.

Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa Dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. 

Namun sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis penyelenggaraan, Yatno secara rinci menjelaskan bahwa sumbangan dana kampanye untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp 2,5 miliar. 

Sementara, dana kampanye capres dan cawapres dari perusahaan paling besar senilai Rp 25 miliar. 

"Untuk calon anggota DPR dan DPRD, sumbangan dana kampanye juga dibatasi paling besar Rp2,5 miliar dari perorangan. Kemudian, dana kampanye DPR dari perusahaan maksimal mencapai Rp25 miliar," jelasnya, Selasa (12/9/2023).

Dilanjut, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD maksimal sebesar Rp750 juta dari perorangan. Terakhir, sumbangan dana kampanye calon anggota DPD dari perusahaan paling besar senilai RP1,5 miliar.

Kata Yatno dalam PKPU tersebut dinelaskan bahwa sumbangan dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, dan jasa. 

"Dana kampanye yang berbentuk barang maupun jasa dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima," ucapnya.

Dalam aturan tersebut juga menjelaskan sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye.

"Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan. Kemudian, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU," jelasnya.

Nantinya, dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Baca juga: KPU Provinsi Jambi akan Sosialisasikan Pengaturan Dana Kampanye Pemilu 2024 ke Parpol

Baca juga: KPU Klarifikasi Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Gerindra, Bustami Yahya

Baca juga: Meski Sudah DCS, KPU Tanjabbar Sebut Bacaleg Masih Bisa Pindah Partai Asal Memenuhi Syarat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved