Pileg 2024

Meski Sudah DCS, KPU Tanjabbar Sebut Bacaleg Masih Bisa Pindah Partai Asal Memenuhi Syarat

KPU Tanjabbar mengungkapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) masih bisa diganti dengan asalkan memenuhi syarat.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Padlan Habibi, Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Tanjabbar 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- KPU Tanjabbar mengungkapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) masih bisa diganti dengan asalkan memenuhi syarat.

DCS Bacaleg sudah ditetapkan dan diumumkan sejak tanggal 19-23 Agustus 2023 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Padlan Habibi, Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Tanjabbar mengatakan, pergantian bacaleg meski DCS sudah ditetapkan dan diumumkan masih bisa dilakukan.

"Pergantian itu bisa dilakukan dari tanggal 14-20 September 2023," ungkapnya Senin (11/9/2023).

Partai politik diberi waktu 6 hari, semua syarat harus lengkap tidak boleh kurang sesuai dengan PKPU yang ada.

Padlan bilang, sedikitnya ada sekitar sembilan syarat yang harus dipenuhi. Seperti surat keterangan sehat, surat dari pengadilan tindak pidana, dan tidak tersandung hukum, SKCK, KTP dan yang lainnya.

"Yang jelas ada sembilan syarat, itu syaratnya," ujarnya.

Terkait adakah Bacaleg yang pernah jadi terpidana, Padlan mengaku tidak ada yang sudah DCS. Sebelum DCS sudah terdapat terpidana akan tetapi akhirnya mundur.

"Dulu ada sebelum DCS, tapi sudah mundur lama,"pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Karhutla Kembali Terjadi di Muaro Jambi, Lahan Masyarakat di Pijoan Terbakar

Baca juga: Tingkatkan Kemampuan Digital Personil, Kabid Humas Polda Jambi Buka Bimtek Fungsi Humas

Baca juga: Sempat Mau Dijual, Juventus Tawarkan Perpanjangan Kontrak dengan Dusan Vlahovic

Baca juga: Belasan Pejabat Lingkup Pemkab Tanjabbar Digeser, Berikut Nama-namanya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved