KPU Klarifikasi Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Gerindra, Bustami Yahya

KPU Provinsi Jambi menerima surat dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) H Bustami Yahya.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Hasbi
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Bustami Yahya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi menerima surat dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) H Bustami Yahya.

Seperti diketahui Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Gerindra, H Bustami Yahya tersandung kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

"KPU menerima surat dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi, diterima tanggal 11 September 2023 terkait dengan penggantian antar waktu anggota DPRD provinsi Jambi dari partai Gerindra atas nama H Bustami Yahya," kata anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis penyelenggaraan, Yatno, Selasa (12/9/2023).

Calon PAW H Bustami Yahya adalah Taufik, ST yang memiliki suara dibawahnya dari Dapil V Bungo Tebo.

KPU direncanakan akan melakukan klarifikasi terhadap Taufik sore ini.

"Hari ini kita mau lakukan klarifikasi di KPU Provinsi Jambi," ucapnya.

Selanjutnya hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi akan dibawa ke rapat pleno yang kemudian akan disampaiakan hasilnya ke DPRD Provinsi Jambi.

Baca juga: Meski Sudah DCS, KPU Tanjabbar Sebut Bacaleg Masih Bisa Pindah Partai Asal Memenuhi Syarat

Baca juga: KPU Usul Majukan Pendaftaran Capres dan Cawapres, Politisi Demokrat: Sangat Bijak

Baca juga: KPU Panggil Pihak Stasiun TV yang Munculkan Ganjar Pranowo dalam Video Azan dan Respon Bawaslu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved