KPU Klarifikasi Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Gerindra, Bustami Yahya
KPU Provinsi Jambi menerima surat dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) H Bustami Yahya.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi menerima surat dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) H Bustami Yahya.
Seperti diketahui Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Gerindra, H Bustami Yahya tersandung kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
"KPU menerima surat dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi, diterima tanggal 11 September 2023 terkait dengan penggantian antar waktu anggota DPRD provinsi Jambi dari partai Gerindra atas nama H Bustami Yahya," kata anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis penyelenggaraan, Yatno, Selasa (12/9/2023).
Calon PAW H Bustami Yahya adalah Taufik, ST yang memiliki suara dibawahnya dari Dapil V Bungo Tebo.
KPU direncanakan akan melakukan klarifikasi terhadap Taufik sore ini.
"Hari ini kita mau lakukan klarifikasi di KPU Provinsi Jambi," ucapnya.
Selanjutnya hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi akan dibawa ke rapat pleno yang kemudian akan disampaiakan hasilnya ke DPRD Provinsi Jambi.
Baca juga: Meski Sudah DCS, KPU Tanjabbar Sebut Bacaleg Masih Bisa Pindah Partai Asal Memenuhi Syarat
Baca juga: KPU Usul Majukan Pendaftaran Capres dan Cawapres, Politisi Demokrat: Sangat Bijak
Baca juga: KPU Panggil Pihak Stasiun TV yang Munculkan Ganjar Pranowo dalam Video Azan dan Respon Bawaslu
Dukung 3 Program Presiden Untuk Kemensos, Navid Minta Pengurus Kabupaten Kota Lakukan Ini |
![]() |
---|
Laba PTPN IV PalmCo Tumbuh 149 Persen, Tembus Rp 3,76 Triliun |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Cabang Jambi Gelar Sosialisasi Instruksi Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Perbedaan Ratu Ratu Queens Versi Film dan Series yang Tayang di Netflix |
![]() |
---|
Kepsek di Pringsewu Bolos Kerja 3 Bulan, Wabup Berang dan Singgung Soal Makan Gaji Buta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.