Kemenag Tanjabtim Akui Masih Marak Pernikahan Ilegal yang Libatkan Anak-anak

Pernikahan Ilegal atau tanpa melalui KUA, hingga kini masih marak di Kabupaten Tanjabtim meski risiko yang ditanggung tidaklah main-main.

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Kompas.com
Ilustrasi pernikahan dini 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Pernikahan Ilegal atau tanpa melalui KUA, hingga kini masih marak di Kabupaten Tanjabtim meski risiko yang ditanggung tidaklah main-main.

Berdasarkan undang-undang TPKS Nomor 12 tahun 2022 terkait memfasilitasi terjadinya pernikahan di bawah umur dan bisa dijerat dengan kurungan 10 tahun penjara dan subsider Rp 500 juta. 

Apendri Indra Seksi Bimas Islam Kemenag Tanjabtim mengatakan, masih ada orang tua yang menikahkan anaknya di bawah umur tanpa melalui KUA dengan status nikah ilegal.

Menurut informasi yang ia dapat, bahwa data tersebut berdasarkan hasil survei dilapangan dan yang menjadi penghulu pernikahan ini adalah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta orang tua yang memfasilitasi terjadinya pernikahan Ilegal tersebut.

"Oknum ini secara legalitas tidak punya dan ia bukan pegawai dari KUA dan juga bukan sebagai penghulu. Tapi mengatas namakan tokoh Agama di masyarakat setempat," jelasnya, Selasa (12/09/23).

Lanjutnya, padahal, kalau mereka tahu efek hukum yang ditimbulkan oleh orang - orang ini sangatlah besar dan jika mereka tahu mereka tidak akan berani untuk mencalo-calokan peristiwa nikah seperti ini. 

Termasuk juga orang tuanya, yang memfasilitasi supaya anaknya menikah dengan berbagai alasan, perbuatan orang tua tersebut juga bisa dijerat dengan undang-undang TPKS. 

Karena dalam Pasal (10) UU TPKS menyebutkan bahwa pelaku perkawinan paksa bisa dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

"Jadi, status pernikahan tanpa melalui KUA dan tidak tercatat dalam hukum negera, bisa dikatakan nikah tersebut tidak sah, Karena tidak terdafar di KUA," tegasnya.

"Artinya, ketika ada pasangan pasturi yang menikah secara ilegal, diluar dari pelaturan yang ada, yang jelas nikah tersebut tidak sah menurut Hukum Negera, namun tetap sah jika menurut hukum fikih syari," pungkasnya.

Baca juga: Program Konseling ke Sekolah, Upaya Pemkot Jambi Cegah Pernikahan Dini

Baca juga: Cegah Pernikahan Dini, Perlu Ada Bimbingan Bagi Pelajar

Baca juga: Dalam Setahun, Angka Pernikahan Dini di Tanjabtim Mencapai 25 Persen

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved