Liputan Khusus

Cegah Pernikahan Dini, Perlu Ada Bimbingan Bagi Pelajar

Pernikahan dini ini terjadi bukan hanya karena faktor kultural lingkungan sekitar tetapi juga bisa dari salah pergaulan di kalangan pelajar

Penulis: anas al hakim | Editor: Deddy Rachmawan
bored panda
cincin kawin 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur Aspendri Indra mengatakan perlu ada bimbingan kepada para pelajar untuk mencegah pernikahan dini.

Ia mengatakan angka pernikahan dini di kalangan pelajar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun 2022 lalu mencapai 25 persen.

Menurutnya sejauh ini Kemenag Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan upaya demi mencegah terjadinya penikahan dini. Itu antara lain dilakukan  dengan menjalankan program-progam yang bukan hanya pembinaan pranikah saja.

"Dan sekarang ada program bimbingan remaja usia sekolah dan bimbingan remaja usia nikah. Dan ini targetnya siswa-siswi anak sekolah mulai dari tingkat SMP hingga ke perguruan tinggi dengan cara turun langsung di tingkat kecamatan setiap satu bulan sekali," jelasnya Selasa (2/5/2023).

Pernikahan dini ini terjadi bukan hanya karena faktor kultural lingkungan sekitar tetapi juga bisa dari salah pergaulan di kalangan pelajar.

Baca juga: Pernikahan Dini di Muara Bulian Turun, September 2022 Ada Tiga

Aspendri Indra mengatakan dulu, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun.

"Kemudian peraturan tersebut diganti, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 usia perkawinan diubah menjadi 19 tahun ke atas," ujarnya.

Namun, kata dia, kebiasaan masyarakat pada zaman dulu bagi anak perempuan ketika umurnya sudah menginjak 17 tahun bisa dikatakan bukan termasuk di bawah umur.

Baca juga: Tercatat Ada 3.000 Pasangan Pernikahan Dini Selama 2021 di Kota Jambi, Ini Kata Kepala DPMPPA

Ia menilai di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia meski telah diatur usia pernikahan, tapi imasih ada celah. Jadi, sambungnya, meskipun belum cukup umur akan tetapi pelaksanaan pernikahan tetap dilaksanakan.

"Jika pasangan tersebut masih usia di bawah 19 tahun, biasanya KUA tetap melangsungkan pernikahan. Dengan catatan pasangan tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan agama untuk mendapatkan dispensasi pernikahan di bawah umur,"jelasnya.

Dan jika pengadilan agama mengeluarkan putusannya tentang bolehnya pernikahan di bawah umur, tentu di KUA tetap melaksanakan pernikahan setelah mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama.

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) Provinsi Jambi Amsyarnedi mencontohkan kasus pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tebo. Data yang masuk berdasarkan laporan ke  Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jambi ada 13 kasus pernikahan anak di bawah umur pada 2022 lalu.

Pernikahan dini itu terjadi karena wanita hamil di luar nikah dan dibawa lari pasangannya. "Kita mengupayakan untuk menikahkan dan terhadap pihak sekolah, apabila anak tersebut ingin tetap melanjutkan sekolah seperti biasa, tetap kita bantu upayakan melalui mediasi ke pihak sekolah," pungkasnya.

Catatan Tribun, pada tahun 2022 Pengadilan Agama (PA) Jambi Kelas 1A menerima 47 permintaan pengajuannya dispensasi nikah. Angka itu dari Januari hingga November 2022. Dispensasi nikah adalah pasangan yang ingin menikah tapi umurnya belum mencukupi.

Tidak semua permintaan dispensasi nikah dapat disetujui. Karena majelis memberikan penilaian dan juga ada syarat yang perlu dipenuhi.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved