Berita Kota Jambi
Tercatat Ada 3.000 Pasangan Pernikahan Dini Selama 2021 di Kota Jambi, Ini Kata Kepala DPMPPA
Masyarakat yang mengalami pernikahan dini pada 2021 di Kota Jambi yaitu 3.000 pasang yang angkanya telah turun sekira 100 pasang dari tahun 2020.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masyarakat yang mengalami pernikahan dini pada 2021 di Kota Jambi yaitu 3.000 pasang yang angkanya telah turun sekira 100 pasang dari tahun 2020.
Masyarakat Kota Jambi yang akan lakukan pernikahan, harus melalui kelulusan kuliah pra-nikah dan sesuai umurnya.
Noverintiwi, Kepala DPMPPA Kota Jambi berkata tengah mengajukan Perda Ketahanan Keluarga ke DPRD Kota Jambi, dan telah melalui satu kali rapat dengar pendapat (RDP).
"Kalau nikah harus sesuai umurnya, harus di atas 19 tahun. Jika perda ini disahkan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini," kata tiwi, Selasa (5/4/22).
Karena dalam Perda Ketahanan Keluarga, syarat usia minimal menikah harus di atas 19 tahun.
Jika pasangan muda belum berusia di atas 19 tahun, maka tidak boleh dilangsungkan pernikahan, dan tidak dapat melalui kuliah pra-nikah.
Namun dispensasi tidak memenuhi syarat usia menikah akan tetap berlalu terhadap calon pasangan yang telah memiliki insiden.
Tiwi berkata, Perda tidak akan digunakan dan akan tetap mengikuti apabila ada peraturan yang lebih tinggi.
Kuliah pra nikah terintegrasi dengan DPPKB mengenai pasangan usia subur, kesiapan biologis dengan Dinas Kesehatan, serta sisi hukum agamanya dari Kemenag Kota Jambi.
Tujuan adanya Perda juga untuk memberikan penguatan kepada calon pasangan muda.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kasus Pernikahan Dini di Bungo Meningkat, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca juga: Pernikahan Dini di Jambi Meningkat, Kemenag Beri Bimbingan pada Remaja Guna Pencegahan
Baca juga: Soroti Pernikahan Dini Kerap Terjadi di Sarolangun, Ketua PKK Rosita Endra Ingatkan Bahayanya