Kasus Pernikahan Dini di Bungo Meningkat, Ternyata Ini Penyebabnya

Di tahun 2021, permintaan izin nikah dini (Dispensasi kawin) di Kabupaten Bungo meningkat dibandingkan tahun 2020 lalu.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Kompas.com
Ilustrasi pernikahan dini 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO -- Kasus pernikahan dini di Kabupaten Bungo cukup tingggi. Bahkan di tahun 2021 lalu, permintaan izin nikah dini (Dispensasi kawin) meningkat dibandingkan tahun 2020 lalu.

Data yang diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Muaro Bungo, permohonan dispensasi kawin di tahun 2021 lalu mencapai 31 orang. Sementara di tahun sebelumya hanya 19 orang.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Muaro Bungo Moh Lutfi Amin menyebut, jika dilihat dari jumlah, di tahun 2021 memang banyak dibandingkan dengan tahun 2020 lalu.

"2020 hanya 19 orang. Tahun 2021 ada 31 orang," kata Moh Lutfi Amin.

Dikatakan Lutfi, ada beberapa penyebab kenapa nikah dini, diantaranya karena faktor lingkungan, permintaan orangtua dan lain sebagainya.

Baca juga: Guna Memikat Anak-anak untuk Vaksin, Polres Bungo Hadirkan Wahana Permainan

Sementara kenapa banyak ditahun 2021 dikarenakan ditahun 2020 lalu resepsi pernikahan dilarang. Sementara resepsi pernikahan baru boleh dilakukan tahun 2021.

Dispensasi kawin hanya bisa didapat dari Pengadilan Agama. Syaratnya surat permohonan, KK kedua calon mempelai, surat nikah kedua orangtua dan lain sebagainya.

"Usia mempelai masih dibawah umur atau di bawah 19 tahun," imbuhnya. (*)

Baca juga: Ini Kata Mashuri Setelah Dipilih AHY Jadi Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved