DPRD Provinsi Jambi
Dewan Temukan ada Dugaan PI 10 Persen Migas di Jambi 1 Persen Dimiliki Saham Perorangan
Artinya saham PI yang 10 persen ini, harus 100 persen dikelola oleh BUMD untuk kesejahteraan rakyat
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Provinsi Jambi temukan adanya dugaan Partisipasi Intres (PI) 10 perusahaan migas di Provinsi Jambi, satu persen saham dimiliki oleh perorangan bukan BUMD.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi Abun Yani saat mengikuti rapat pembahasan anggaran APBD perubahan 2023, Senin (11/9/2023) kemarin.
Kata anggota Fraksi Partai Gerindra dapil Muarojambi-Batangahri, saat rapat banggar, juru bicara komisi II menyampaikan kepada badan nggaran, kalau mereka menjumpai ada saham 1 persen dari perorangan diluar BUMD, terkait Partisipasi Interes (PI) 10 persen migas di Jambi.
Merujuk ke aturan main, sesuai dengan Peraturan Kementerian ESDM nomor 37 tahun 2016, ayat 1 mengatakan perusahaan penghasil migas contoh nya PetroChina dan sebagainya yang ber eksploitasi di Provinsi Jambi menawarkan partisipasi intres fee saham 10 persen kepada BUMD ataupun BUMN hukumnya wajib.
"Nah artinya saham PI yang 10 persen ini, harus 100 persen dikelola oleh BUMD untuk kesejahteraan rakyat, pada kenyataannya diduga penjelasan dari Komisi II tadi, dijumpai ada 1 persen saham yang dimiliki oleh perorangan. Dan BUMD harus juga kita pertanyakan, makanya saya berharap kepada pemerintah Provinsi Jambi, benar-benar transparan dalam hal ini. Sehingga kedepannya pendapatan daerah dari migas ini benar-benar dapat dirasakan untuk masyarakat," kata Abun Yani.
Abun Yani mengatakan, yang berhak merasakan dampak kesejahteraan dari pendapatan itu adalah untuk masyarakat umum di Provinsi Jambi, maupun masyarakat di daerah-daerah penghasilan migas tersebut. Artinya digaris bawahi, tidak boleh ada saham pihak luar, ataupun perorangan.
"Karena 10 persen ini adalah gratis dan tidak ada modal yang harus dikeluarkan oleh BUMD kita, kok tiba-tiba ada 1 persen milik orang luar, dan ini tugas kita mendalami itu. Intinya tidak boleh ada saham swasta dan perorangan, dari PI 10 persen itu, dan wajib 100 persen saham yang dikuasai BUMD," ungkapnya.
Terkait hal ini, dirinya di Badan Anggaran akan mendalami, dan ia berharap masyarakat juga turut mengawal, jangan sampai ini ada yang dirugikan.
"Sebelum Komisi II menyampaikan tadi, saya sebelumnya juga pernah mempertanyakan waktu rapat di Banggar ke Biro Ekonomi juga mengakui ada saham pihak swasta, tapi saya tidak bisa memperdalam, karena bukan mitra kita di Komisi III. karena disini kita bicara hak, bukan kepentingan apa-apa, jadi ini sangat penting disampaikan ke publik," ujar Abun Yani.
Sementara, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Jambi Johansyah saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya pemegang saham membeli saham swnilai 62,5 juta, saat itu masih saham Bank BPD.
Dalam proses perjalanan syarat untuk mengelola partisipasi interest (PI) di permen ESDM nomor 37 tahun 2016 diamanatkan bahwa, BUMN itu harus punya saham 99 persen, satu persen diapliasi artinya digabungkan untuk memenuhi syarat 100 persen.
"Saat itu kita beli saham tahun 2020, satu persen itu, ternyata saham sudah dibeli oleh mantan direktur PT JII dengan 25 ribu saham dengan nilai uang 62,5 juta. Untuk memenuhi mengurus PI 10 persen. Maka saat itu kita menggenapkan sampai 100 persen, dan kita beli lah saham dia, dan sudah terjadi beli saham yang ada akta notaris nya, bahwa kita sudah beli saham dia 25 ribu saham dengan nilai duit 62,5 juta. Namun di tahun 2020 dia belum menerima duit, tapi sudah terjadi tanda tangan akta di notaris, artinya ada pengalihan saham," kata Johansyah.
Johansyah juga menyebut, di tengah perjalanan tahun 2021 dia buat surat ke Pemprov Jambi menyampaikan uang 62,5 juta itu dia minta dibayar 312 juta. Nah dalam proses akta notaris cuma 62,5 juta, maka Pemprov Jambi saat itu belum berani memutuskan. Karena saat itu masa transisi peralihan dan pemilihan Gubernur.
Kemudian Pemprov Jambi masih bertahan di akta notaris jumlahnya di angka 62,5 juta, jika PI dianggap jual beli saham, bahwa saham itu sudah 100 persen.
Di dalam perjalanan dia menuntut bawa surat kemana-mana bahwa terjadi penjualan saham fiktif, padahal sudah ada akta notaris, sekarang kita sedang panggil dia sudah negosiasi, bagaimana jalan keluarnya.
Pansus II DPRD Provinsi Jambi Usulkan Penghapusan Tunggakan Pajak dan Denda Tahun 2024 ke Belakang |
![]() |
---|
Akhiri Masa Reses, Edi Purwanto Serahkan Bus Sekolah untuk Ponpes Al Fattah Sarolangun |
![]() |
---|
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Maraknya Judi Online di Kalangan ASN dan Remaja |
![]() |
---|
Pasokan LPG 3 Kg Naik 4 Persen Malah Langka, DPRD Jambi Minta Pertamina Cek Agen dan Pengecer |
![]() |
---|
Jelang Mudik Lebaran, Wakil Ketua DPRD Jambi Tinjau Jalan Rusak di Bahar Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.