Sikapi Diskresi Polda Jambi, KPK Pemerintah Minta Perusahaan Batubara Jalani Kesepakatan Bersama

Rapat yang dipimpin H Karyadi ketua Asosiasi Transportir Batu Bara (ATJ) Jambi tersebut menghasilkan resolusi kesepakatan bersama

|
Editor: Rahimin
istimewa
Foto bersama usai rapat konsolidasi di Hotel Luminor, Kota Jambi, Selasa (5/9/2023) malam.  

TRIBUNJAMBI.COM - Menyikapi soal diskresi Polda Jambi terkait operasional angkutan batubara, Konsorsium Pengawal Kebijakan (KPK) Pemerintah langsung mengadakan rapat konsolidasi.

Konsorsium Pengawal Kebijakan (KPK) Pemerintah terdiri dari Organda Jambi, Asosiasi Transportir Jambi (ATJ), Bersama Pengemudi Angkutan Batubara (BPABB) dan Asosiasi Angkutan Batubara (ASABA).

Rapat yang dipimpin H Karyadi ketua Asosiasi Transportir Batu Bara (ATJ) Jambi tersebut menghasilkan resolusi kesepakatan bersama.

Rapat konsolidasi diadakan di Hotel Luminor, Kota Jambi, Selasa (5/9/2023) malam. 

Karyadi menjelaskan, resolusi kesepakatan bersama ini disampaikan kepada Gubernur dan Dirlantas Polda Jambi.

"Isi kesepakatan ini akan melaksanakan semua isi deskresi kepolisian. Mudah-mudahan saja kami bisa meyakinan pak kapolda dalam hal ini Ditlantas Polda Jambi agar deskresi segera dicabut," katanya. 

"Kami berharap semua perusahaan batubara IPP IUP-OPK IUJP berkomitmen atas semua komitmen bersama yang sudah ditandatangani, dan kami konsorsium tidak akan bisa bekerja kalau pihak perusahaan tidak komitmen," sambung Karyadi.

Menurut Karyadi, semua pendapat dalam rapat konsolidasi tersebut sudah dimasukkan dalam kesepakatan bersama.

"Yang paling sensitif terkait iuran Rp 50 ribu per trip tersebut. Berkali-kali kami tawarkan apakah keberatan, dari semua yang rapat hanya satu perusahaan yaitu PT JPC (Jambi Prima Coal) yang masih mau berkoordinasi dengan pimpinan di Jakarta. Namun, secara kuorum semua sepakat tidak ada yang keberatan," katanya.

Sementara, Ketua Organda Provinsi Jambi, H Madian Siswandi dalam sangat menyambut baik ide-ide ATJ tersebut.

"Kami katakan hanya ATJ dan insturmennya yang memiliki konsep sistem dan man power lengkap yang bisa membantu pemerintah dalam mengurai kemacetan dan memperlancar tata kelola houling batubara di Jambi. Kalau masih ada juga yang mengatakan iuran ini pungli dan menyebar hoak inilah kelompok orang yang tidak ingin Jambi ini tertib," katanya. 

Sebelumnya, Polda Jambi kembali menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalan umum.

Keputusan ini merupakan deskresi kepolisian melalui surat bernomor B/3222/VIII/REN.5/2023 itu ditandatatangi oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi tertanggal 31 Agustus 2023.

Surat tersebut dikeluarkan guna menyikapi perkembangan situasi yang terjadi dalam beberapa hari kebelakang, terkait dengan operasional mobilisasi angkutan batu bara yang cukup meresahkan masyarakat pengguna jalan di Provinsi Jambi.

Kemacetan yang terjadi pada beberapa ruas jalan yang digunakan kendaran batubara berdampak pada jam operasional masyarakat dipagi maupun siang hari serta meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran angkutan batubara.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Disetop Polda Jambi, ATJ Buka Suara soal Dugaan Pelanggaran Operasional Angkutan Batubara

Baca juga: Hari ke 2 Pemberhentian Sementara Angkutan Batubara, Sejumlah Kantong Parkir di Batanghari Sepi

Baca juga: Angkutan Batubara di Batanghari Tetap Beroperasi Meski Telah Dihentikan Polda Jambi


 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved