Dugaan Korupsi Cak Imin

Sempat Batal, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Muhaimin Iskandar Soal Dugaan Korupsi Proteksi TKI

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kasus sistem proteksi TKI pada Kamis (7/9/

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kasus sistem proteksi TKI pada Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kasus sistem proteksi TKI pada Kamis (7/9/2023).

Pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012 pekan depan.

Sebelumnya, Cawapres Anies Baswedan itu tidak hadir dalam pemeriksaan KPK pada Senin (5/9) kemarin.

Keterangan Cak Imin diperlukan lantaran saat proses pengadaan sistem proteksi TKI berlangsung.

Sebab saat itu Muhaimin Iskandar menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi.

Penjadwalan ulang itu dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dia menjelaskan tim penyidik telah menerima keterangan saksi yang tidak bisa hadir dalam pemeriksaan Senin (5/9) dan meminta agar jadwal pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9).

Dia menyatakan tim penyidik telah berkomunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Tanda Tanya Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Akhirnya Terjawab, Tak Hadir Selasa Minta Jadwalkan Ulang

Baca juga: Respon PKB Soal Muhaimin Iskandar Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Saat Jabat Kemenaker Era SBY

Baca juga: Mahfud MD: KPK Panggil Muhaimin Soal Dugaan Korupsi Bukan Politisasi Hukum

Akhirnya bahwa penyidik memenuhi permintaan saksi diperiksa pada Kamis (7/9).

Menurut Ali penjadwalan ulang pemeriksaan yang sesuai dengan permintaan saksi ini murni demi efektivitas waktu.

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," ujar Ali dalam pesan tertulis, Rabu (6/9).

Ali menambahkan kepentingan penyidik dalam pemeriksaan ini untuk membuat terang konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

Nantinya penyidik akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.

Ali berharap saksi dapat kooperatif agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

"Kami pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ali.

Baca juga: KPK Panggil Gubernur Lampung Klarifikasi LHKPN Rp23,2 M, Transaksi Arinal Djunaidi Mencurigakan?

Baca juga: Akun Youtube DPR RI Kena Hack, Sekjen: Masih Komunikasi dengan Google Amerika Pastikan Penyebab

Dalam pegembangan kasus KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Tunisia vs Botswana - Jadwal Kualifikasi Piala Afrika 8 September 2023

Baca juga: Nagita Slavina Menangis Tahu Rafathar Habis Dipukul Teman Sekolah:Kita Aja Gak Pernah Nyentuh!

Baca juga: Reaksi Ibu Fuji Soal Kedekatan Thariq Halilintar dengan Aaliyah Massaid: Dia Berhak Bahagia

Baca juga: Prediksi Skor Wales vs Korea Selatan - Jadwal FIFA Matchday 8 September 2023

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved